MUI Dukung Judul RUU Larangan Minuman Beralkohol

Kamis, 27 Mei 2021 - 18:02 WIB
loading...
MUI Dukung Judul RUU...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mendukung Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol ( RUU Larangan Minol ). Alasannya, minol lebih banyak menimbulkan dampak buruk ketimbang manfaatnya dan semua agama pun melarang, kecuali untuk kegiatan keagamaan.

"Jadi, larangan itu menjadi sebuah judul. Kemudian merujuk pada norma agama, maka semua agama melarang minuman beralkohol," kata Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainal Arifin Hosein Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Selain MUI, RDPU yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi ini dihadiri perwakilan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah.

Baca juga: PKS-PAN Jajaki Kesepakatan Legislasi RUU Larangan Minol dan Perlindungan Tokoh Agama

"Ada pengecualian bagi peredaran dan konsumsi minol, seperti untuk ritual adat tertentu yang mengharuskan minol, warga masyarakat pengguna minol, dan hanya dijual di lokasi-lokasi tertentu,” kata Zainal.

Menurutnya, masyarakat juga mendukung penamaan RUU Larangan Minol ketimbang pengendalian atau pengaturan. Apalagi, minol masuk ke dalam kategori narkoba, psikotropika, dan zat adiktif (Napza). Penggunaan Napza menjurus pada timbulnya ketergantungan atau adiktif, yaitu suatu pola malaadaptif dan menimbulkan sindrom yang secara klinis, serta disertai kesulitan dalam fungsi individu.

Di samping itu, Zainal menambahkan, pengaturan atau regulasi terkait minol saat ini belum efektif dalam pengimplementasiannya. Untuk itu, MUI mendorong agar nantinya undang-undang tersebut mengutamakan perihal larangan minol.

Baca juga: Tim Ahli Baleg DPR Sebut Konsumsi Minol Berisiko Tinggi Terinfeksi COVID-19

"Langkah lebih tegas harus ditempuh dengan larangan dengan pengecualian. Untuk itu, judul RUU ini tepat menggunakan nomenklatur larangan minol, bukan pengendalian minol," katanya.

Di kesempatan sama, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Salahuddin Al-Ayyubi menyampaikan bahwa minuman beralkohol di masyarakat atau dalam istilah Islam khamer itu merupakan humul khobais, atau sumber masalah.

"Humul khobais itu sumber masalah, sumber kriminalitas, sumber pelanggaran, dan juga merupakan miftahu qulli syarin, istilahnya itu adalah kunci dari segala keburukan,” kata Salahuddin. "Ajaran agama melarang keras ya, mengkonsumsi, memproduksi, dan memperdagangkan, melegalkan minol atau minuman keras tersebut," katanya.

Selain itu, Salahuddin menambahkan, minol ini menimbulkan keburukan yang jauh lebih besar daripada manfaat yang didapatkan. Alasan itulah, kata dia, yang menjadi dasar posisi MUI agar minuman beralkohol dilarang sepenuhnya. Meskipun ada potensi ekonomi, tapi dampak buruknya sudah banyak terjadi di kehidupan nyata.

"Sedangkan potensi ekonomi nya masih potensial, maka kemudian dari MUI positioning-nya adalah RUU ini disebut sebagai larangan minuman beralkohol," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
Baleg DPR Targetkan...
Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini
Formappi: Baleg DPR...
Formappi: Baleg DPR Tak Bisa Intervensi Sidang Korupsi Chromebook
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Pandangan soal...
Beda Pandangan soal Dam Haji, DPR Sarankan Kemenhaj dan MUI Cari Titik Temu
Beda Fatwa dengan MUI...
Beda Fatwa dengan MUI Soal Dam Haji, Kemenhaj: Bukan Paksakan, Tapi Sediakan Keleluasaan Fiqh Haji
Rekomendasi
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Dompet Suporter Inggris...
Dompet Suporter Inggris KO Jelang Kontra Kroasia
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Meroket 4,12% Tembus Level 6.254
Berita Terkini
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Infografis
5 Negara Asia Diam-diam...
5 Negara Asia Diam-diam Dukung Israel, Salah Satunya Mayoritas Muslim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved