TWK Sesuai UU, Pakar: Pemberantasan Korupsi Jadi Lebih Sistematis

Kamis, 27 Mei 2021 - 15:32 WIB
Sementara, lanjut Emrus, bagi seluruh pegawai KPK, mandat UU tentang ASN tersebut haruslah dilaksanakan.

Baca juga: BKN Sebut Keputusan Pegawai KPK Sudah Sesuai Arahan Presiden Jokowi



"Karena mereka adalah yang menjalankan UU tersebut, bukan yang membuat. Jadi idealnya mereka harus melaksanakan aturan yang sudah disahkan legislatif tersebut," ucap akademisi Universitas Pelita Harapan itu.

Jadi, tandas Emrus, Presiden, pimpinan KPK dan pegawai KPK berada pada orbit yang sama. Dengan demikian, KPK dapat memusatkan pikiran, tenaga dan waktunya bekerja untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Direktur Eksekutif Emrus Corner ini melanjutkan, terkait adanya sejumlah pegawai KPK yang diberhentikan dinilai sudah tepat. Menurut dia. mereka yang tidak lagi tergabung di KPK bisa tetap berkarya di luar lembaga antirasuah tersebut.

"Nah, mereka kan bisa membentuk wadah baru. Perkumpulan mantan pegawai KPK misalnya. Mereka juga masih bisa berkarya termasuk mengawasi kerja-kerja KPK dari luar," terang Emrus.

Sebelumnya, Kepala KSP Moeldoko juga menyebutkan tidak benar terjadi pengabaian atas arahan Presiden oleh sejumlah instansi pemerintah. Untuk menjalankan arahan, Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN telah melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK dan menyampaikan arahan Presiden tersebut dengan memberikan opsi pembinaan sebagai solusinya.

"KemenPAN-RB mengusulkan dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK," kata Moeldoko, Kamis (27/5/2021).
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More