TWK Sesuai UU, Pakar: Pemberantasan Korupsi Jadi Lebih Sistematis

Kamis, 27 Mei 2021 - 15:32 WIB
Alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi agar lebih sistematis. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi agar lebih sistematis. Hal itu dikatakan pakar komunikasi Emrus Sihombing menanggapi polemik pelaksanaan TWK bagi pegawai KPK.

Dia menjelaskan, pelaksanaan TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai dengan mandat dari UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.



"Artinya, menurut saya, bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan hal formal perintah UU dan menjadikan pemberantasan korupsi di Tanah Air ke depan lebih sistematis (tertata) daripada sebelumnya," kata Emrus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Moeldoko Tegaskan 51 Pegawai yang Diberhentikan Tanggung Jawab KPK



Menyinggung munculnya anggapan bahwa KPK dan sejumlah instansi pemerintah telah mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo terkait adanya sejumlah pegawai yang tidak lulus TWK, Emrus mengaku tidak melihat adanya pandangan yang berbeda antara Presiden dengan lembaga-lembaga tersebut, termasuk dengan KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!