Ketua DPD RI Sampaikan Persoalan Fundamental di Konstitusi Hasil Amandemen

Rabu, 26 Mei 2021 - 15:52 WIB


"Namun, amandemen membuat kalimat 'Dikuasai Negara' diartikan berbeda dengan adanya tambahan Ayat (4) dan Ayat (5). Kalimat 'Dikuasai Negara' tidak lagi mengacu kepada ayat (1) dan (3), tetapi dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi sebagai frasa negara cukup mengatur dan mengawasi," ungkapnya.

Padahal, lanjut LaNyalla, semangat Ayat (1) dan Ayat (3) adalah sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.

"Para pendiri bangsa ini telah berpikir jauh ke depan saat menyusun Undang-Undang Dasar di Tahun 1945 ketika itu. Yaitu semangat Koperasi, semangat tolong-menolong dan semangat ekonomi kekeluargaan," katanya.

Senator asal Jawa Timur ini menjelaskan, Undang-Undang Dasar hasil amandemen telah membuat situasi ini terjadi. "Sehingga sehebat apapun kualitas Gubernur atau Wali Kota dan Bupati, tetap tidak boleh mengambil kebijakan yang melanggar undang-undang. Sekali pun melalui peraturan daerah. Karena peraturan daerah juga bisa dibatalkan ketika menabrak undang-undang," ujarnya.

LaNyalla juga menyoroti perlunya pembenahan manajemen ekonomi bangsa, di mana arah dan kebijakan pembangunan ekonomi ke depan harus diletakkan dan dikembalikan secara konsisten sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa. Hal ini ditujukan untuk pemerataan pembangunan di daerah, peningkatan indeks fiskal daerah dan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat di daerah.

"Karena itu, agenda nasional tentang rencana Amandemen Konstitusi ke-5, harus disambut sebagai momentum untuk melakukan koreksi atas Amandemen 1, 2, 3 dan 4 yang telah dilakukan sejak tahun 1999 hingga 2002 silam," kata LaNyalla.

DPD RI yang saat ini sedang berjuang agar ada perbaikan pada hasil amandemen UUD 1945 itu, memastikan akan memperjuangkan kepentingan daerah dan seluruh stakeholder di daerah dapat terakomodasi dalam agenda Amandemen-5 tersebut. "Karena DPD RI adalah wakil daerah," tegasnya.

Dalam rapat kerja ini, LaNyalla hadir bersama sejumlah senator, yakni Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, Senator asal Sumatera Selatan Jialyka Maharani, dan Andi Muh Ihsan (Sulawesi Selatan).

Tiga senator daerah pemilihan (dapil) Kaltara turut mendampingi LaNyalla. Mereka adalah Martin Billa, Hasan Basri, Fernando Sinaga. Serta Sekjen DPD RI Rahman Hadi yang juga ikut mendampingi rombongan senator.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More