Mulai Februari Hingga April, Imigrasi Tolak 239 Orang Asing

Senin, 20 April 2020 - 08:19 WIB
Arvin menjelaskan seluruh penumpang, baik WNA maupun WNI wajib mengisi health alert card dan menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Selanjutnya penumpang akan masuk ke area pemeriksaan keimigrasian.

Hal tersebut sesuai dengan Protokol Penanganan COVID-19 di pintu masuk Wilayah Indonesia yang diterbitkan oleh Kantor Staf Presiden. Tidak hanya itu, Arvin juga menegaskan bahwa penumpang wajib mengenakan masker serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk terminal kedatangan.

“Petugas Imigrasi berada di lapis kedua setelah KKP di pintu masuk wilayah Indonesia. Jika dari hasil pemeriksaan kesehatan hasilnya tidak baik maka KKP akan merekomendasikan untuk ditolak masuk,” tegasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!