Waduh! Ternyata 9 Kasatgas KPK yang Tangani Kasus Besar Turut Dibebastugaskan
Sabtu, 22 Mei 2021 - 06:49 WIB
JAKARTA - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Giri Suprapdiono mengungkap informasi menarik terkait pembebastugasan 75 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Kata Giri, 75 orang yang dibebastugaskan itu ternyata bukan pegawai biasa.
Di mana, dari 75 pegawai yang dibebastugaskan itu, sembilan di antaranya merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) yang sedang menangani kasus-kasus besar di KPK. Sembilan Kasatgas itu, tujuh di antaranya di bagian penyidikan dan dua lainnya di bagian penyelidikan. Baca juga: Soal Ribut-ribut 75 Pegawai KPK, Politikus PKS: Aksi Pak Jokowi Ditunggu
"Terkait kasus. Ada sembilan Kasatgas dari 75 itu. Ini Kasatgas enggak main-main semua ini Pak," ujar Giri saat mengikuti diskusi daring yang ditayangkan melalui akun YouTube PKSTV, Sabtu (22/5/2021).
Giri membeberkan tujuh nama Kasatgas penyidikan yang dibebastugaskan oleh Pimpinan KPK karena dianggap tak lulus TWK. Mereka adalah, Ambarita Damanik, Novel Baswedan, Andre Nainggolan, Budi Agung Nugroho, Budi Sukmo, Rizka Anungdata, dan Afief Julian Miftah. Sedangkan dua Kasatgas penyelidikan yakni, Iguh Sipurba dan Harun Al Rasyid.
"Jadi, narasinya bukan Novel dan kawan-kawan, ini sekelas Novel semuanya. Ambarita Damanik, Budi Agung Nugroho, Budi Sukmo, ini orang enggak terkenal. Bahkan itu beberapa yang nangani kasus lama itu yang bikin kita ribut tahun 2018," beber Giri.
"Ada yang pegang kasus kelautan, ada yang pegang (kasus) e-KTP, ada yang pegang (kasus) Tanjungbalai, ada yang pegang (kasus) besar-besar semua. Dan semuanya adalah purnawirawan polisi sudah mengundurkan diri dari kepolisian," imbuhnya.
Giri menyayangkan jika ada yang menyinggung bahwa 75 pegawai yang dibebastugaskan tersebut hanya segelintir saja. Sebab, mereka yang dibebastugaskan adalah pegawai-pegawai KPK yang berintegritas dan terlebih sedang menangani kasus besar.
"Kalau kemudian ada narasi kan cuma 75 orang, dari 1200an, nanti dulu, 1200 itu penyidiknya engga sampai 100, jadi yang diambil disini hampir 20 penyidik penyelidik yang dari ratusan," tandasnya.
Sebelumnya, beredar Surat Keputusan (SK) terkait pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa di antaranya yakni Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan, dan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo.
SK penonaktifan yang beredar tersebut diterbitkan tertanggal 7 Mei 2021. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya telah diteken oleh Plh Kabiro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin. Salah satu poin penting dalam SK tersebut yakni 75 pegawai yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri tidak membantah ihwal beredarnya SK tersebut. Kata Ali, SK tersebut merupakan hasil asesmen TWK yang akan disampaikan kepada atasan masing-masing untuk selanjutnya diberikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ali berdalih, SK tersebut diterbitkan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas.
Di mana, dari 75 pegawai yang dibebastugaskan itu, sembilan di antaranya merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) yang sedang menangani kasus-kasus besar di KPK. Sembilan Kasatgas itu, tujuh di antaranya di bagian penyidikan dan dua lainnya di bagian penyelidikan. Baca juga: Soal Ribut-ribut 75 Pegawai KPK, Politikus PKS: Aksi Pak Jokowi Ditunggu
"Terkait kasus. Ada sembilan Kasatgas dari 75 itu. Ini Kasatgas enggak main-main semua ini Pak," ujar Giri saat mengikuti diskusi daring yang ditayangkan melalui akun YouTube PKSTV, Sabtu (22/5/2021).
Giri membeberkan tujuh nama Kasatgas penyidikan yang dibebastugaskan oleh Pimpinan KPK karena dianggap tak lulus TWK. Mereka adalah, Ambarita Damanik, Novel Baswedan, Andre Nainggolan, Budi Agung Nugroho, Budi Sukmo, Rizka Anungdata, dan Afief Julian Miftah. Sedangkan dua Kasatgas penyelidikan yakni, Iguh Sipurba dan Harun Al Rasyid.
"Jadi, narasinya bukan Novel dan kawan-kawan, ini sekelas Novel semuanya. Ambarita Damanik, Budi Agung Nugroho, Budi Sukmo, ini orang enggak terkenal. Bahkan itu beberapa yang nangani kasus lama itu yang bikin kita ribut tahun 2018," beber Giri.
"Ada yang pegang kasus kelautan, ada yang pegang (kasus) e-KTP, ada yang pegang (kasus) Tanjungbalai, ada yang pegang (kasus) besar-besar semua. Dan semuanya adalah purnawirawan polisi sudah mengundurkan diri dari kepolisian," imbuhnya.
Giri menyayangkan jika ada yang menyinggung bahwa 75 pegawai yang dibebastugaskan tersebut hanya segelintir saja. Sebab, mereka yang dibebastugaskan adalah pegawai-pegawai KPK yang berintegritas dan terlebih sedang menangani kasus besar.
"Kalau kemudian ada narasi kan cuma 75 orang, dari 1200an, nanti dulu, 1200 itu penyidiknya engga sampai 100, jadi yang diambil disini hampir 20 penyidik penyelidik yang dari ratusan," tandasnya.
Sebelumnya, beredar Surat Keputusan (SK) terkait pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa di antaranya yakni Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan, dan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo.
SK penonaktifan yang beredar tersebut diterbitkan tertanggal 7 Mei 2021. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya telah diteken oleh Plh Kabiro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin. Salah satu poin penting dalam SK tersebut yakni 75 pegawai yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri tidak membantah ihwal beredarnya SK tersebut. Kata Ali, SK tersebut merupakan hasil asesmen TWK yang akan disampaikan kepada atasan masing-masing untuk selanjutnya diberikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ali berdalih, SK tersebut diterbitkan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda