KPK Eksekusi Desi Arryani dkk ke Lapas Tangerang dan Sukamiskin

Jum'at, 21 Mei 2021 - 18:46 WIB
"Kamis (21/05/2021) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dengan Terpidana Desi Arryani," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).

Selain Desi, Jaksa KPK juga mengeksekusi mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yakni Fakih Usman ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Dia akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Baca juga: Kisruh Pemecatan 75 Pegawai KPK, Presiden Diminta Tegur Ketua KPK

Fakih telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Adapula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dibebankan pada Terpidana tersebut sebesar Rp5.970.586. 037,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!