KPK Eksekusi Desi Arryani dkk ke Lapas Tangerang dan Sukamiskin

Jum'at, 21 Mei 2021 - 18:46 WIB
Desi Arryani diekseksusi KPK ke Lapas Tangerang. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjebloskan Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.

Sebelumnya, mantan Kepala Devisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Tbk (Persero) telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.



Baca juga: Antisipasi Arus Balik, Jasa Marga dan Kepolisian Ubah Fokus Titik Penyekatan

Selain itu adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.415.000.000,00 dan terpidana saat ini telah selesai melakukan pembayaran uang pengganti tersebut melalui rekening penampungan KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!