KPK Eksekusi Desi Arryani dkk ke Lapas Tangerang dan Sukamiskin

Jum'at, 21 Mei 2021 - 18:46 WIB
Selain itu, Jaksa KPK juga menjebloskan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Baca juga: Akhiri Kisruh, Setara Institute Sarankan Jokowi Batalkan UU KPK

"Terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ali.

Yuly juga mendapatkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp47.166.931.587,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!