Sidang Mantan Bos AISA, Saksi Ahli: Harusnya Cukup Sanksi Administratif Tak Perlu Dipidana
Jum'at, 21 Mei 2021 - 13:11 WIB
Ketika ditanya soal apakah direksi PT TPSF dapat dimintai pertanggungjawaban atas LKT 2017 yang dibuat oleh Cief Financial Officer (CFO), Chairul Huda kembali menegaskan bahwa perkara ini merupakan ranah administratif, bukan pidana.
"Kita tidak perlu bicara soal Pertanggungjawaban pidana, ini tidak ada tindak pidana. Ini pelanggaran sanksi administratif, sehingga harusnya dikenai sanksi administratif. Jadi Pertanggungjawaban pidana baru kita bicarakan kalau ada tindak pidana, ini tindak pidananya saja tidak jelas," katanya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum terdakwa, Zaid Mushafi mengatakan bahwa perkara ini kini menjadi lebih terang benderang dengan penjelasan saksi ali Chairul Huda di persidangan.
"Tadi sudah sangat tegas dijelaskan ahli di persidangan, bahwa perkara ini peristiwa pidananya saja tidak ada, korbannya tidak ada, dan tidak ada dampak sistemik terhadap pasar modal," katanya.
Berdasarkan Pasal 15 POJK 36/2018, dikatakan bahwa harus ada dampak kerugian terhadap sistem pasar modal. Dampak ini dalam keterangan ahli harus dapat dibuktikan, dan tidak bisa hanya bersifat potensi sebagaimana keterangan Edi Broto saat menjadi saksi di persidangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa dimintai komentarnya.
"Kita tidak perlu bicara soal Pertanggungjawaban pidana, ini tidak ada tindak pidana. Ini pelanggaran sanksi administratif, sehingga harusnya dikenai sanksi administratif. Jadi Pertanggungjawaban pidana baru kita bicarakan kalau ada tindak pidana, ini tindak pidananya saja tidak jelas," katanya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum terdakwa, Zaid Mushafi mengatakan bahwa perkara ini kini menjadi lebih terang benderang dengan penjelasan saksi ali Chairul Huda di persidangan.
"Tadi sudah sangat tegas dijelaskan ahli di persidangan, bahwa perkara ini peristiwa pidananya saja tidak ada, korbannya tidak ada, dan tidak ada dampak sistemik terhadap pasar modal," katanya.
Berdasarkan Pasal 15 POJK 36/2018, dikatakan bahwa harus ada dampak kerugian terhadap sistem pasar modal. Dampak ini dalam keterangan ahli harus dapat dibuktikan, dan tidak bisa hanya bersifat potensi sebagaimana keterangan Edi Broto saat menjadi saksi di persidangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa dimintai komentarnya.
(abd)
tulis komentar anda