Sidang Mantan Bos AISA, Saksi Ahli: Harusnya Cukup Sanksi Administratif Tak Perlu Dipidana

Jum'at, 21 Mei 2021 - 13:11 WIB
Baca juga: Sidang Kasus Pidana Pasar Modal, Mantan Bos AISA Merasa Dikriminalisasi



"Jadi menurut saya seharusnya peristiwa seperti ini tidak bisa langsung dibawa ke ranah pidana, tetapi lebih dulu diberi sanksi administrasi. Apalagi dampaknya terhadap pasar modal juga tidak terlihat," katanya.

Chairul selanjutnya merujuk pada pernyataan yang disampaikan kuasa hukum di persidangan bahwa OJK pada praktiknya pernah menerapkan sanksi administratif atau perintah tertulis terhadap sejumlah pelanggaran UU Pasar Modal seperti kasus PT Garuda Indonesia, PT Hanson Internasional, dan PT Recapital Skuritas. Hanya dalam kasus PT TPSF ini OJK menerapkan sanksi pidana tanpa melalui sanksi administrasi lebih dulu.

"Kalau benar ada peristiwa serupa seperti ini diberi sanksi administratif berarti OJK telah melakukan tindakan yang diskriminatif terhadap perkara ini," ujar Chairul Huda.

Pertanggungjawaban Korporasi

Lebih lanjut Chairul Huda menjelaskan bahwa seandainya pun setelah diberi sanksi administratif, dan PT TPSF tidak menjalankan sanksi tersebut, sehingga harus dibawa ke ranah pidana, maka yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah korporasinya, bukan pribadi direksi. Sebab, proses LKT tersebut sudah sesuai dengan aturan OJK dan telah diperiksa auditor independen dengan opini WTP.

"Kalau menerbitkan laporan keuangan tanpa diperiksa oleh auditor independen, maka direksi bertanggung jawab secara pribadi tapi ini kan persoalannya sudah diperiksa oleh auditor independen sehingga sudah mengikuti ketentuan OJK," katanya.

Menurut Chairul, dalam POJK 75/2017 disebutkan bahwa direksi dibebaskan dari tanggung jawab atas Laporan Keuangan apabila sudah ada hasil audit dari auditor independen. Dalam konteks ini, direksi dilepaskan dari tanggung jawab pribadi, sehingga kalau mau diproses secara pidana mestinya yang didudukkan sebagai terdakwa bukan orangnya tapi perusahaannya.

"UU Pasar Modal memungkinkan untuk perbuatan seperti ini dipertanggungjawabkan sebagai pertanggungjawaban korporasi karena kalau ada keuntungan saat melepas saham di pasar modal menjadi keuntungan perusahaan, tidak ada keuntungan pribadi pada direksi dalam hal ini," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More