Polemik Alih Status Kepegawaian KPK Diharapkan Bisa Dituntaskan
Kamis, 20 Mei 2021 - 15:02 WIB
JAKARTA - Polemik alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat dituntaskan. Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka merespons wacana publik terkait Tes Wawasan Kebangsaan KPK patut diapresiasi dengan baik.
"Pandangan Presiden ini secara eksplisit menegaskan bahwa perlu ada pembenahan organisasi dalam tubuh KPK dengan cara membenahi proses alih status kepegawaian secara tepat, termasuk 75 pegawai yang menjadi polemik saat ini," kata Aditya Perdana dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (20/5/2021).
Menurut dia, Pekerjaan Rumah bagi KPK dalam pembenahan organisasi internal menjadi hal yang penting dan serius seiring dengan amanat UU KPK Nomor 19/2019. "Kita sangat memahami bahwa produk UU tersebut sangat kontroversial dan tentu sudah diperkuat dalam keputusan MK yang terbaru, namun semua elemen internal KPK juga harus mendukung sepenuhnya perubahan kelembagaan tersebut," tuturnya.
Dia menambahkan, publik juga tentu punya kepentingan terhadap segala upaya penguatan kelembagaan KPK. "Namun, apabila secara internal KPK terus kesulitan melakukan pembenahan organisasi dan juga SDMnya akibat proses konflik, maka harapan publik tentu sulit dipenuhi," ujarnya.
Dia mengatakan, sebagai bagian dari organisasi birokrasi yang memang terbilang khusus ini, seluruh pegawai KPK tentu dituntut menjadi satu kesatuan gerak organisasi yang dapat menuntaskan berbagai kasus-kasus korupsi yang semakin marak. Dia berpendapat bahwa apabila ketidakharmonisan hubungan personal dan individu yang ditunjukkan dalam polemik alih status pegawai ini terus berlanjut, maka tentu saja pihak yang tidak senang dengan kehadiran KPK dapat tersenyum bahagia. "Apalagi polemik alih status kepegawaian ini sudah mencuat luas dan dapat mengganggu kinerja KPK belakangan ini," ungkapnya.
Terakhir, lanjut dia, aduan 75 orang pegawai KPK tersebut kepada Ombudsman terkait maladministrasi alih status kepegawaian masuk dalam proses. "Dan saya sepakat dengan pandangan Ombudsman bahwa proses ini dapat dilakukan tanpa kegaduhan agar kesepakatan nantinya diterima oleh segala pihak yang sedang berkonflik," imbuhnya.
Artinya, kata dia, 75 orang pegawai KPK ini tentu dapat menjaga dengan baik proses pengaduan yang mereka ajukan tersebut demi kepentingan KPK secara kelembagaan. Dirinya juga berpandangan bahwa perlu ada atensi khusus dari kelembagaan yang berwenang seperti Kementrian PAN RB, BKN dan juga KASN dengan tentunya berkoordinasi dengan KPK dalam memperjelas arahan Presiden terkait nasib 75 orang tersebut. "Artinya, perlu ada pembinaan kepegawaian yang khusus dan berbeda dengan Kementerian/Lembaga lainnya untuk dapat diterapkan oleh KPK," ungkapnya.
Selain itu, dia juga melihat dapat kiranya semua pihak yang benar-benar mencintai KPK dalam geraknya menyelamatkan Indonesia dari berbagai kasus korupsi untuk menghormati proses kelembagaan yang tengah berlangsung. "Semoga dalam waktu dekat, polemik alih status kepegewaian tersebut dapat dituntaskan dan KPK dapat bekerja dengan semaksimal mungkin tanpa gangguan berarti," pungkasnya.
"Pandangan Presiden ini secara eksplisit menegaskan bahwa perlu ada pembenahan organisasi dalam tubuh KPK dengan cara membenahi proses alih status kepegawaian secara tepat, termasuk 75 pegawai yang menjadi polemik saat ini," kata Aditya Perdana dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (20/5/2021).
Menurut dia, Pekerjaan Rumah bagi KPK dalam pembenahan organisasi internal menjadi hal yang penting dan serius seiring dengan amanat UU KPK Nomor 19/2019. "Kita sangat memahami bahwa produk UU tersebut sangat kontroversial dan tentu sudah diperkuat dalam keputusan MK yang terbaru, namun semua elemen internal KPK juga harus mendukung sepenuhnya perubahan kelembagaan tersebut," tuturnya.
Baca Juga
Dia mengatakan, sebagai bagian dari organisasi birokrasi yang memang terbilang khusus ini, seluruh pegawai KPK tentu dituntut menjadi satu kesatuan gerak organisasi yang dapat menuntaskan berbagai kasus-kasus korupsi yang semakin marak. Dia berpendapat bahwa apabila ketidakharmonisan hubungan personal dan individu yang ditunjukkan dalam polemik alih status pegawai ini terus berlanjut, maka tentu saja pihak yang tidak senang dengan kehadiran KPK dapat tersenyum bahagia. "Apalagi polemik alih status kepegawaian ini sudah mencuat luas dan dapat mengganggu kinerja KPK belakangan ini," ungkapnya.
Terakhir, lanjut dia, aduan 75 orang pegawai KPK tersebut kepada Ombudsman terkait maladministrasi alih status kepegawaian masuk dalam proses. "Dan saya sepakat dengan pandangan Ombudsman bahwa proses ini dapat dilakukan tanpa kegaduhan agar kesepakatan nantinya diterima oleh segala pihak yang sedang berkonflik," imbuhnya.
Artinya, kata dia, 75 orang pegawai KPK ini tentu dapat menjaga dengan baik proses pengaduan yang mereka ajukan tersebut demi kepentingan KPK secara kelembagaan. Dirinya juga berpandangan bahwa perlu ada atensi khusus dari kelembagaan yang berwenang seperti Kementrian PAN RB, BKN dan juga KASN dengan tentunya berkoordinasi dengan KPK dalam memperjelas arahan Presiden terkait nasib 75 orang tersebut. "Artinya, perlu ada pembinaan kepegawaian yang khusus dan berbeda dengan Kementerian/Lembaga lainnya untuk dapat diterapkan oleh KPK," ungkapnya.
Selain itu, dia juga melihat dapat kiranya semua pihak yang benar-benar mencintai KPK dalam geraknya menyelamatkan Indonesia dari berbagai kasus korupsi untuk menghormati proses kelembagaan yang tengah berlangsung. "Semoga dalam waktu dekat, polemik alih status kepegewaian tersebut dapat dituntaskan dan KPK dapat bekerja dengan semaksimal mungkin tanpa gangguan berarti," pungkasnya.
(cip)
tulis komentar anda