Polemik Alih Status Kepegawaian KPK Diharapkan Bisa Dituntaskan
Kamis, 20 Mei 2021 - 15:02 WIB

Puskapol UI menilai pernyataan Presiden Jokowi dalam rangka merespons wacana publik terkait Tes Wawasan Kebangsaan KPK patut diapresiasi dengan baik. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polemik alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat dituntaskan. Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka merespons wacana publik terkait Tes Wawasan Kebangsaan KPK patut diapresiasi dengan baik.
"Pandangan Presiden ini secara eksplisit menegaskan bahwa perlu ada pembenahan organisasi dalam tubuh KPK dengan cara membenahi proses alih status kepegawaian secara tepat, termasuk 75 pegawai yang menjadi polemik saat ini," kata Aditya Perdana dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (20/5/2021). Baca juga: Resmi, 75 Pegawai KPK Laporkan Dugaan Maladministrasi TWK ke Ombudsman
Menurut dia, Pekerjaan Rumah bagi KPK dalam pembenahan organisasi internal menjadi hal yang penting dan serius seiring dengan amanat UU KPK Nomor 19/2019. "Kita sangat memahami bahwa produk UU tersebut sangat kontroversial dan tentu sudah diperkuat dalam keputusan MK yang terbaru, namun semua elemen internal KPK juga harus mendukung sepenuhnya perubahan kelembagaan tersebut," tuturnya. Baca juga: 5 Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas, Alexander Marwata: Semua Keputusan Diambil Bersama
Dia menambahkan, publik juga tentu punya kepentingan terhadap segala upaya penguatan kelembagaan KPK. "Namun, apabila secara internal KPK terus kesulitan melakukan pembenahan organisasi dan juga SDMnya akibat proses konflik, maka harapan publik tentu sulit dipenuhi," ujarnya.
Dia mengatakan, sebagai bagian dari organisasi birokrasi yang memang terbilang khusus ini, seluruh pegawai KPK tentu dituntut menjadi satu kesatuan gerak organisasi yang dapat menuntaskan berbagai kasus-kasus korupsi yang semakin marak. Dia berpendapat bahwa apabila ketidakharmonisan hubungan personal dan individu yang ditunjukkan dalam polemik alih status pegawai ini terus berlanjut, maka tentu saja pihak yang tidak senang dengan kehadiran KPK dapat tersenyum bahagia. "Apalagi polemik alih status kepegawaian ini sudah mencuat luas dan dapat mengganggu kinerja KPK belakangan ini," ungkapnya.
"Pandangan Presiden ini secara eksplisit menegaskan bahwa perlu ada pembenahan organisasi dalam tubuh KPK dengan cara membenahi proses alih status kepegawaian secara tepat, termasuk 75 pegawai yang menjadi polemik saat ini," kata Aditya Perdana dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (20/5/2021). Baca juga: Resmi, 75 Pegawai KPK Laporkan Dugaan Maladministrasi TWK ke Ombudsman
Menurut dia, Pekerjaan Rumah bagi KPK dalam pembenahan organisasi internal menjadi hal yang penting dan serius seiring dengan amanat UU KPK Nomor 19/2019. "Kita sangat memahami bahwa produk UU tersebut sangat kontroversial dan tentu sudah diperkuat dalam keputusan MK yang terbaru, namun semua elemen internal KPK juga harus mendukung sepenuhnya perubahan kelembagaan tersebut," tuturnya. Baca juga: 5 Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas, Alexander Marwata: Semua Keputusan Diambil Bersama
Dia menambahkan, publik juga tentu punya kepentingan terhadap segala upaya penguatan kelembagaan KPK. "Namun, apabila secara internal KPK terus kesulitan melakukan pembenahan organisasi dan juga SDMnya akibat proses konflik, maka harapan publik tentu sulit dipenuhi," ujarnya.
Dia mengatakan, sebagai bagian dari organisasi birokrasi yang memang terbilang khusus ini, seluruh pegawai KPK tentu dituntut menjadi satu kesatuan gerak organisasi yang dapat menuntaskan berbagai kasus-kasus korupsi yang semakin marak. Dia berpendapat bahwa apabila ketidakharmonisan hubungan personal dan individu yang ditunjukkan dalam polemik alih status pegawai ini terus berlanjut, maka tentu saja pihak yang tidak senang dengan kehadiran KPK dapat tersenyum bahagia. "Apalagi polemik alih status kepegawaian ini sudah mencuat luas dan dapat mengganggu kinerja KPK belakangan ini," ungkapnya.
Lihat Juga :