Kasus Bom Gereja Katedral Makassar, Polisi Tetapkan 53 Tersangka

Rabu, 19 Mei 2021 - 16:13 WIB
Kepolisian berhasil mengungkap dugaan keterlibatan 53 terduga kasus peledakan bom di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan. Foto/iNews TV/Wahyu Ruslan
MAKASSAR - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menetapkan 53 tersangka kasus dugaan teroris dalam kasus ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Maret lalu.

Dari 53 terduga teroris itu, tujuh di antaranya adalah tujuh di antaranya berjenis kelamin wanita. Adapun aksi bom bunuh diri dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial L dan YSF.

Pengungkapan kasus ini juga hasil kerja sama dengan Polda Sulawesi Selatan. Sebanyak 53 tersangka ini ditangkap di berbagai lokasi berbeda antara lain Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, adapula yang ditanglap di Poso Sulawesi Tengah dan Merauke Papua.

Para tersangka memiliki peran berbeda. Dari menyiapkan bahan peledak, melakukan survei lokasi, hingga memberikan motivasi kepada pasangan pelaku bom bunuh diri.

Dari seluruh para tersangka, satu di antaranya adalah pensiunan pegawai BUMN. Selama penangkapan, Tim Densus 88 Antieror juga menyita sejumlah alat bukti, seperti senapan angin hingga bahan peledak yang di antaranya digunakan oleh dua orang pelaku.



"Saat ini Tim Densus 88 dibantu Polda Sulsel telah melakukan penahanan sebanyak 53 orang dan sudah dinyatakan sebagai tersangka. Saat ini mereka sedang dilakukan penahanan dan diperiksa secara intensif di Polda Sulsel," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, E Zulpan, Rabu (19/5/2021).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(dam)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More