Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal di Kedung Ombo, Satu Masih Bocah

Rabu, 19 Mei 2021 - 15:28 WIB
Lantaran salah satu tersangka masih di bawah umur, polisi memberikan sangkaan kepada yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 359 KUHP. "Tersangka GPS yang masih anak-anak di bawah umur disangkakan dengan Pasal 359 KUHP yaitu karena kealpaannya atau kelalaiannya menyebabkan matinya orang," ucap Ramadhan.

Sementara, tersangka K dijerat Pasal 76 undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Baca juga: Nakhoda Perahu Wisata Maut di Kedung Ombo Bocah Usia 13 Tahun



Sebagaimana diketahui, kecelakaan yang melibatkan perahu wisata terjadi di Waduk Kedung Ombo, Dukuh Bulu Desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali, Jawa Tengah. Perahu wisata itu mengangkut 20 orang wisatawan. Dari 20 orang, yang sudah berhasil ditemukan sebanyak 11 orang. Sedangkan 9 orang lainnya tenggelam.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!