Kelebihan Muatan KMP Tunu Pratama 3 Kali Lipat, DPR Desak Pihak Terlibat Diseret ke Ranah Pidana

Senin, 28 Juli 2025 - 15:10 WIB
loading...
Kelebihan Muatan KMP...
Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mendesak pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya diseret ke ranah pidana. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mendesak pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya diseret ke ranah pidana. Hal ini menyusul temuan KNKT terkait kelebihan muatan atau overload sebagai pemicu tenggelamnya kapal tersebut.

“Temuan KNKT muatan KMP Tunu Pratama Jaya overload hingga 300% sungguh menyesakkan kita semua. Pemilik kapal beserta kru KMP Tunu Pratama harus bertanggung jawab terhadap kelalaian mereka yang mengakibatkan puluhan korban jiwa. Pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada mereka yang terlibat tragedi KMP Tunu Pratama sehingga tak terulang di masa depan,” ujar Huda, Senin (28/7/2025).

Baca juga: KNKT Terjunkan Peralatan ROV untuk Cari Titik Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

KNKT menyampaikan temuan penyelidikan terkait penyebab tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, Rabu (2/7/2025). Temuan tersebut menyebutkan KMP Tunu Pratama Jaya mengalami kelebihan muatan hingga tiga kali lipat dari kapasitas maksimal dan kendaraan di dalamnya tidak diikat (lashing). Muatan yang seharusnya berkapasitas 138, tapi berdasarkan hasil investigasi, muatannya berlebih hingga mencapai 538 ton.

Huda mengatakan, unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dapat dikenai Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Di pasal tersebut disebutkan barang siapa karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain atau luka-luka berat dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Polisi Gugur saat...
3 Polisi Gugur saat Operasi Berantas Narkoba di Katingan, DPR: Usut Tuntas
DPR Soroti Maraknya...
DPR Soroti Maraknya Kampanye LGBT, Dinilai Bisa Ganggu Ketahanan Nasional
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Selat Hormuz Bergejolak...
Selat Hormuz Bergejolak Lagi, Iran Serang Kapal Berbendera Singapura
Rekomendasi
Mitigasi Risiko Blackout,...
Mitigasi Risiko Blackout, Diversifikasi Energi Jadi Strategi Ketahanan Listrik
Hamas Bubarkan Pemerintahannya...
Hamas Bubarkan Pemerintahannya di Gaza, Bagaimana Selanjutnya?
10 Momen Cristiano Ronaldo...
10 Momen Cristiano Ronaldo di Piala Dunia Terakhirnya
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
3 Alasan AS Beri Donasi...
3 Alasan AS Beri Donasi Senjata Miliaran Dolar ke Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved