Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal di Kedung Ombo, Satu Masih Bocah

Rabu, 19 Mei 2021 - 15:28 WIB
Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus terbaliknya kapal wisata di Waduk Kedung Ombo, Kemusuk, Boyolali, Jawa Tengah. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa polisi telah menetapkan dua tersangka kasus terbaliknya kapal wisata di Waduk Kedung Ombo , Kemusuk, Boyolali, Jawa Tengah. Salah satu tersangka diketahui masih anak-anak.

"Tetap menetapkan dua tersangka terkait insiden tersebut. Pertama inisial GPS ini masih anak-anak usianya 13 tahun, dan K umurnya (52)," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).



Ramadhan menjelaskan, tersangka yang masih di bawah umur itu mengemudikan perahu motor hingga akhirnya tenggelam di waduk. Sementara, tersangka K merupakan pemilik dari usaha wisata itu. kedua merupakan kerabat yang saling mengenal.

Baca juga: Tingkatkan Penyelidikan, Polisi Gelar Perkara Insiden Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo



Penetapan tersangka telah melalui proses gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi terhadap peristiwa ini. "Penetapan kedua tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Boyolali Boyolali setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi," kata Ramadhan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!