Anggota DPR Rico Sia Laporkan Gubernur Papua Barat
Selasa, 18 Mei 2021 - 20:50 WIB
"Jika dalam jangka waktu satu tahun berjalan sejak kesepakatan perdamaian ini pihak Gubernur Papua Barat selaku tergugat tidak melaksanakan pembayaran maka dikenakan bunga denda 6 persen per tahun berjalan," tuturnya.Baca juga: Jokowi Disarankan Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK
Menurut dia, sejauh ini kerugian keuangan negara telah mencapai Rp18 miliar yang berupa bunga 6% per tahun, akibat adanya pembiaran pelaksanaan putusan PN Sorong tahun 2019.
"Kerugian negara itu akan semakin membesar seiring semakin lamanya Gubernur Papua Barat menunda pelaksanaan isi putusan pengadilan, sementara kewajiban pokoknya sendiri adalah sebesar Rp150 miliar," tutur anggota DPR dari daerah pemilihan Papua Barat ini.Baca juga: Penanganan COVID-19, Jokowi: Kelemahan Kita Ada di Pelacakan
Bahkan, kata Rico, Kementerian Dalam Negeri RI melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah telah tiga kali memerintahkan agar Gubernur Papua Barat segera melaksanakan kewajibannya guna menghindari kerugian keuangan negara yang lebih besar. "Namun surat tersebut juga diabaikan oleh Gubernur Papua Barat," ungkap Rico.
Menurut dia, sejauh ini kerugian keuangan negara telah mencapai Rp18 miliar yang berupa bunga 6% per tahun, akibat adanya pembiaran pelaksanaan putusan PN Sorong tahun 2019.
"Kerugian negara itu akan semakin membesar seiring semakin lamanya Gubernur Papua Barat menunda pelaksanaan isi putusan pengadilan, sementara kewajiban pokoknya sendiri adalah sebesar Rp150 miliar," tutur anggota DPR dari daerah pemilihan Papua Barat ini.Baca juga: Penanganan COVID-19, Jokowi: Kelemahan Kita Ada di Pelacakan
Bahkan, kata Rico, Kementerian Dalam Negeri RI melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah telah tiga kali memerintahkan agar Gubernur Papua Barat segera melaksanakan kewajibannya guna menghindari kerugian keuangan negara yang lebih besar. "Namun surat tersebut juga diabaikan oleh Gubernur Papua Barat," ungkap Rico.
(dam)
Lihat Juga :