Anggota DPR Rico Sia Laporkan Gubernur Papua Barat

Selasa, 18 Mei 2021 - 20:50 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota DPR Rico Sia melaporkan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pelaporan Rico terkait dugaan adanya kasus yang merugikan negara. "Kami melaporkan adanya indikasi kerugian negara atas tindakan Gubernur Papua Barat sehubungan dengan pembiaran atas pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son antara saya melawan Gubernur Papua Barat," ungkap Rico dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/5/2021).



Dalam laporannya, anggota DPR ini melampirkan sejumlah dokumen di antaranya berupa salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang menyatakan Gubernur Papua Barat sebagai tergugat berkewajiban membayarkan kompensasi ganti kerugian kepada Rico Sia sebagai penggugat sebesar Rp150 milar.

Rico menambahkan, dalam putusan PN Sorong tertanggal 30 Oktober 2019 itu juga disebutkan pembayaran dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah, terhitung sejak ditandatanganinya surat kesepakatan perdamaian dan paling lama tahun anggaran 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!