Sidang Kasus Suap Edhy Prabowo Akan Hadirkan 3 Sespri Cantik
Selasa, 18 Mei 2021 - 10:26 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Kemudian, ajudan Edhy Prabowo, Dicky Hartawan; dua pihak swasta Iwan Febrian dan Baary Elmirfak Hatmadja; PNS KKP, Andhika Anjaresta; serta Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik, Chandra Astan. Mereka akan dikorek keterangannya untuk pembuktian perbuatan Edhy Prabowo (EP).
"(Mereka) saksi untuk terdakwa EP dkk, pada Selasa 18 Mei 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap dengan nilai total sekira Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster. Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.
Edhy Prabowo diduga menerima suap sejumlah 77.000 dolar AS atau setara Rp1,1 miliar dari Pemilik PT Duta Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito. Uang suap Rp1,1 miliar dari Suharjito itu diterima Edhy melalui Sekretaris Pribadinya, Amiril Mukminin dan Staf Khususnya, Safri.
Kemudian, Edhy juga diduga menerima uang sejumlah Rp24,6 miliar dari Suharjito dan eksportir lainnya. Uang itu diterima melalui berbagai perantaraan yakni, Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; Staf Pribadi Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih; Stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi; serta Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe.
Sehingga, nilai total keseluruhan uang dugaan suap yang diterima Edhy Prabowo dari sejumlah eksportir melalui berbagai perantaraan berkisar Rp25,7 miliar.
Kemudian, ajudan Edhy Prabowo, Dicky Hartawan; dua pihak swasta Iwan Febrian dan Baary Elmirfak Hatmadja; PNS KKP, Andhika Anjaresta; serta Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik, Chandra Astan. Mereka akan dikorek keterangannya untuk pembuktian perbuatan Edhy Prabowo (EP).
"(Mereka) saksi untuk terdakwa EP dkk, pada Selasa 18 Mei 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap dengan nilai total sekira Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster. Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.
Edhy Prabowo diduga menerima suap sejumlah 77.000 dolar AS atau setara Rp1,1 miliar dari Pemilik PT Duta Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito. Uang suap Rp1,1 miliar dari Suharjito itu diterima Edhy melalui Sekretaris Pribadinya, Amiril Mukminin dan Staf Khususnya, Safri.
Kemudian, Edhy juga diduga menerima uang sejumlah Rp24,6 miliar dari Suharjito dan eksportir lainnya. Uang itu diterima melalui berbagai perantaraan yakni, Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; Staf Pribadi Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih; Stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi; serta Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe.
Sehingga, nilai total keseluruhan uang dugaan suap yang diterima Edhy Prabowo dari sejumlah eksportir melalui berbagai perantaraan berkisar Rp25,7 miliar.
(maf)
tulis komentar anda