Penyerahan Tugas 75 Pegawai KPK ke Atasannya Dinilai Sudah Sesuai Hukum

Minggu, 16 Mei 2021 - 18:14 WIB
Maka keputusan KPK yang bersifat kolektif kolegial tersebut merupakan keputusan yang sah secara hukum dan mengikat kepada adresat (subyek hukum) keputusan tersebut bagi 75 pegawai KPK yang tidak lulus (TMS) dalam Tes Wawasan Kebangsaan tersebut.

Sementara terhadap pihak-pihak yang menganggap adanya kesalahan putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan tata usaha negara (PTUN) atas adanya keputusan pejabat TUN tersebut.

"Namun demikian harus diperhatikan terkait syarat pengajuan gugatan kepada PTUN adalah bahwa obyek (putusan PTUN) yang dipermasalahkan tersebut sifatnya harus konkrit, individual dan final," ujarnya.

Kemudian terkait dengan adanya keberatan terhadap hasil asesmen yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, maka hal itu bukanlah menjadi kewenangan KPK untuk mengkaji kembali hasil asesmen tersebut.

"Karena dalam melaksanakan proses asesmen, KPK hanya sebagai Executioner Maker (User) dari hasil asesmen, dan oleh karenanya tidak memiliki wewenang untuk melakukan kajian ulang hasil asesmen BKN-RI," pungkas Agus Surono.
(maf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More