Penyerahan Tugas 75 Pegawai KPK ke Atasannya Dinilai Sudah Sesuai Hukum

Minggu, 16 Mei 2021 - 18:14 WIB
Polemik terkait penonaktifan 75 pegawai KPK karena tidak lulus atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih terus bergulir. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Polemik terkait penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak lulus atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih terus bergulir.



Agus sependapat dengan pernyataan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menyebutkan bahwa keputusan itu bukan penonaktifan, namun penyerahan tugas dan tanggung jawab berdasarkan arahan langsung dari atasan.



Penyerahan tugas ini dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK, agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

Landasan hukumnya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang revisi UU KPK yang mengatur status pegawai KPK adalah ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tiga peraturan hukum yang menjadi landasan hukum keputusan Pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial itu adalah UU Nomor 19/ 2019, PP Nomor 41/ 2020 dan Perkom Nomor 1/2021, sebuah keputusan yang dapat dikualifikasi sebagai beskhiking yang bersifat mengikat dan sah secara hukum," tutur Agus.

Menurut Agus, KPK harus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS tersebut.

"Ada aturan mengenai formasi jabatan dan masa kerja para pegawai KPK yang disesuaikan dengan aturan tentang jenjang jabatan sebagai ASN. Biro SDM KPK kemudian akan memetakan kualifikasi Pegawai KPK dengan jabatan ASN yang pada prosesnya disampaikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)," tambah dia.

Oleh karena Keputusan KPK terkait dengan soal alih status pegawai KPK yang telah sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dan juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bahkan dalam pengambilan keputusan tersebut juga dihadiri oleh Dewan Pengawas KPK.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More