Penyerahan Tugas 75 Pegawai KPK ke Atasannya Dinilai Sudah Sesuai Hukum

Minggu, 16 Mei 2021 - 18:14 WIB
loading...
Penyerahan Tugas 75...
Polemik terkait penonaktifan 75 pegawai KPK karena tidak lulus atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih terus bergulir. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Polemik terkait penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak lulus atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih terus bergulir.

Baca juga: Tes Wawasan Kebangsaan, Pegawai KPK Ditanya Apakah Ikut Demo Tolak Firli Bahuri

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Agus Surono menyebutkan, keputusan Pimpinan KPK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasan langsung itu sudah sah dan mengikat serta dianggap benar menurut hukum.

"Keputusan Pimpinan KPK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab 75 pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Tes Wawasan Kebangsaan itu sudah berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Agus Surono, Minggu (16/5/2021).

"Jadi harus dianggap selaras dengan prinsip Presumptio Iustae Causa bahwa Keputusan Pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum, dan oleh karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya," tambahnya.

Baca juga: Febri Diansyah Sebut Tes Wawasan Kebangsaan untuk Singkirkan 75 Pegawai KPK Terbaik

Agus sependapat dengan pernyataan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menyebutkan bahwa keputusan itu bukan penonaktifan, namun penyerahan tugas dan tanggung jawab berdasarkan arahan langsung dari atasan.

Penyerahan tugas ini dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK, agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

Landasan hukumnya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang revisi UU KPK yang mengatur status pegawai KPK adalah ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tiga peraturan hukum yang menjadi landasan hukum keputusan Pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial itu adalah UU Nomor 19/ 2019, PP Nomor 41/ 2020 dan Perkom Nomor 1/2021, sebuah keputusan yang dapat dikualifikasi sebagai beskhiking yang bersifat mengikat dan sah secara hukum," tutur Agus.

Menurut Agus, KPK harus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS tersebut.

"Ada aturan mengenai formasi jabatan dan masa kerja para pegawai KPK yang disesuaikan dengan aturan tentang jenjang jabatan sebagai ASN. Biro SDM KPK kemudian akan memetakan kualifikasi Pegawai KPK dengan jabatan ASN yang pada prosesnya disampaikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)," tambah dia.

Oleh karena Keputusan KPK terkait dengan soal alih status pegawai KPK yang telah sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dan juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bahkan dalam pengambilan keputusan tersebut juga dihadiri oleh Dewan Pengawas KPK.

Maka keputusan KPK yang bersifat kolektif kolegial tersebut merupakan keputusan yang sah secara hukum dan mengikat kepada adresat (subyek hukum) keputusan tersebut bagi 75 pegawai KPK yang tidak lulus (TMS) dalam Tes Wawasan Kebangsaan tersebut.

Sementara terhadap pihak-pihak yang menganggap adanya kesalahan putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan tata usaha negara (PTUN) atas adanya keputusan pejabat TUN tersebut.

"Namun demikian harus diperhatikan terkait syarat pengajuan gugatan kepada PTUN adalah bahwa obyek (putusan PTUN) yang dipermasalahkan tersebut sifatnya harus konkrit, individual dan final," ujarnya.

Kemudian terkait dengan adanya keberatan terhadap hasil asesmen yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, maka hal itu bukanlah menjadi kewenangan KPK untuk mengkaji kembali hasil asesmen tersebut.

"Karena dalam melaksanakan proses asesmen, KPK hanya sebagai Executioner Maker (User) dari hasil asesmen, dan oleh karenanya tidak memiliki wewenang untuk melakukan kajian ulang hasil asesmen BKN-RI," pungkas Agus Surono.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT Bupati Sukoharjo,...
OTT Bupati Sukoharjo, KPK Tangkap Empat Orang Lain Terkait Kasus Pemerasan
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kenakan Rompi Oranye usai Diperiksa KPK, Langsung Ditahan
KPK Panggil Sekda dan...
KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD terkait Kasus Bupati Muara Enim
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa KPK di Kasus Gratifikasi
Badko HMI Dukung Polri...
Badko HMI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Rekomendasi
AS Serang Lebih dari...
AS Serang Lebih dari 170 Target di Iran dalam 2 Hari, 3 Anggota IRGC Tewas
Banding Olise Ditolak,...
Banding Olise Ditolak, FIFA Bikin Prancis Murka
AS Incar Tuan Rumah...
AS Incar Tuan Rumah Piala Dunia Antarklub 2029
Berita Terkini
OTT Bupati Sukoharjo,...
OTT Bupati Sukoharjo, KPK Tangkap Empat Orang Lain Terkait Kasus Pemerasan
Persoalkan Penetapan...
Persoalkan Penetapan Tersangka, Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini
Daftar 31 Pati TNI AL...
Daftar 31 Pati TNI AL Naik Pangkat, Salah Satunya Laksma Khoirul Fuad yang Jabat Wadanpuspomal
Diplomasi Militer hingga...
Diplomasi Militer hingga Misi Kemanusiaan Bawa Donny Suharto Naik Pangkat Bintang 2
Selamat! 105 Pati TNI...
Selamat! 105 Pati TNI Naik Pangkat, Terbanyak dari Angkatan Darat
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo...
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Infografis
AS Sudah Tak Sanggup...
AS Sudah Tak Sanggup Pasok Rudal Patriot ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved