52 Tahanan KPK Laksanakan Salat Idul Fitri di Masjid Rutan Pomdam Jaya Guntur
Rabu, 12 Mei 2021 - 11:09 WIB
"Pengunjung wajib menggunakan masker standar dan face shield serta dilengkapi surat keterangan bebas COVID-19 yang sah dan masih berlaku, dibuktikan dengan hasil Swab Test-PCR, Rapid Antigen maupun Genose," imbuhnya.
Ali menambahkan jumlah pengunujung nantinya juga akan dibatasi. Masing-masing tahanan, kata Ali, maksimal hanya boleh dibesuk oleh lima orang pengunjung secara bersamaan. KPK akan membagi dua sesi untuk kegiatan kunjungan. Baca juga: Satgas Imbau Masyarakat Perhatikan Panduan Salat Idul Fitri yang Diatur Menag
"Jadwal kegiatan kunjungan keluarga tahanan untuk 13 Mei 2021, sesi pertama pukul 09.00 s/d 12.00 WIB, sesi kedua pukul 13.00 s/d 16.00 WIB," pungkasnya.
Ali menambahkan jumlah pengunujung nantinya juga akan dibatasi. Masing-masing tahanan, kata Ali, maksimal hanya boleh dibesuk oleh lima orang pengunjung secara bersamaan. KPK akan membagi dua sesi untuk kegiatan kunjungan. Baca juga: Satgas Imbau Masyarakat Perhatikan Panduan Salat Idul Fitri yang Diatur Menag
"Jadwal kegiatan kunjungan keluarga tahanan untuk 13 Mei 2021, sesi pertama pukul 09.00 s/d 12.00 WIB, sesi kedua pukul 13.00 s/d 16.00 WIB," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :