Kasus Bupati Nganjuk Diserahkan ke Polri, DPR: Koordinasi Penegak Hukum Lemah

Rabu, 12 Mei 2021 - 07:36 WIB
Kemudian, kata dia, tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Karena itu, semua tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa.

"Upaya pemberantasan tndak pidana korupsi, harus dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan," tandas Didik.

Namun dalam perkembangannya, lanjut Didik, kinerja KPK dirasakan belum sepenuhnya efektif karena masih lemahnya koordinasi antarlini penegak hukum, sinergitas antar aparat penegak hukum yang belum utuh, dan akuntabilitas kinerja yang belum maksimal. Sehingga, diperlukan sinergitas 3 lembaga penegak hukum ini dalam pemberantasan korupsi. Baca juga: OTT Bupati Nganjuk Disebut Rocky Gerung sebagai Perlawanan KPK Perjuangan

"Untuk itu sinergitas kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga yang menangani perkara tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan, sehingga masing-masing dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!