Kasus Bupati Nganjuk Diserahkan ke Polri, DPR: Koordinasi Penegak Hukum Lemah

Rabu, 12 Mei 2021 - 07:36 WIB
Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto berpandangan tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan perkara suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk yang melibatkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat kepada Bareskrim Mabes Polri demi menghindari tumpang tindih laporan dari masyarakat.

Terkait hal ini, Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto berpandangan tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi, jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis. Baca juga: Kasus Bupati Nganjuk Diserahkan ke Polri, DPR: KPK Lebih Fokus Kasus Besar



"Serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat," ujarDidik saat dihubungi, Rabu (12/5/2021).

Menurut Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat ini, meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali ini akan membawa bencana, tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!