Barang Bukti Uang Rp647 Juta Diamankan dari Brankas Bupati Nganjuk

Selasa, 11 Mei 2021 - 12:29 WIB
KPK dan Bareskrim Polri mengamankan barang bukti uang senilai Rp647.900 juta yang diduga terkait dengan kasus dugaa suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. Foto/Okezone
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri mengamankan barang bukti uang senilai Rp647.900 juta yang diduga terkait dengan kasus dugaa suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat .

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa uang tunai tersebut didapatkan oleh penyidik KPK dan Bareskrim Polri di dalam brankas Bupati Nganjuk. Baca juga: Lebaran di Penjara, Bupati Nganjuk Ditahan di Rutan Bareskrim



"Kemudian juga di dalam penangkapan itu kami juga menyita uang yang diduga yang berkaitan dengan jual beli jabatan sebesar Rp647.900 juta itu kami amankan dari rumah di brankas Bupati Nganjuk," ujar Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2021).

Selain itu, penyidik gabungan juga menyita beberapa barang bukti lainnya, yakni delapan handphone, buku tabungan, dan dokumen yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!