Lebaran di Penjara, Bupati Nganjuk Ditahan di Rutan Bareskrim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penahanan Bupati Nganjuk dan enam orang lainnya dilakukan di Rutan Bareskrim setelah adanya proses koordinasi dengan KPK. Baca juga:
"Hari ini penahanan di Bareskrim Polri. Ini koordinasi dengan KPK untuk pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2021).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dir Tipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Djoko Poerwanto mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya dilakukan selama 20 hari masa tahanan pertama.
Dengan begitu, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya harus melewati perayaan Lebaran 2021 di balik jeruji besi Rutan Bareskrim Polri. "Untuk penahanan yang pertama ini 20 hari," ujar Djoko dalam konferensi pers yang sama.
Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.
Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
Tim gabungan KPK dan Bareskrim juga turut mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, uang tunai sebesar Rp647.900.000 yang berasal dari brankas pribadi Bupati Nganjuk Novi. Lalu, 8 unit telepon genggam dan 1 buah buku tabungan Bank Jatim a.n Tri Basuki Widodo.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penahanan Bupati Nganjuk dan enam orang lainnya dilakukan di Rutan Bareskrim setelah adanya proses koordinasi dengan KPK. Baca juga:
"Hari ini penahanan di Bareskrim Polri. Ini koordinasi dengan KPK untuk pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2021).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dir Tipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Djoko Poerwanto mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya dilakukan selama 20 hari masa tahanan pertama.
Dengan begitu, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya harus melewati perayaan Lebaran 2021 di balik jeruji besi Rutan Bareskrim Polri. "Untuk penahanan yang pertama ini 20 hari," ujar Djoko dalam konferensi pers yang sama.
Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.
Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
Tim gabungan KPK dan Bareskrim juga turut mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, uang tunai sebesar Rp647.900.000 yang berasal dari brankas pribadi Bupati Nganjuk Novi. Lalu, 8 unit telepon genggam dan 1 buah buku tabungan Bank Jatim a.n Tri Basuki Widodo.
(kri)