Lebaran di Penjara, Bupati Nganjuk Ditahan di Rutan Bareskrim
Selasa, 11 Mei 2021 - 11:19 WIB
loading...
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Foto/MPI/Puteranegara
A
A
A
JAKARTA - Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penahanan Bupati Nganjuk dan enam orang lainnya dilakukan di Rutan Bareskrim setelah adanya proses koordinasi dengan KPK. Baca juga:
"Hari ini penahanan di Bareskrim Polri. Ini koordinasi dengan KPK untuk pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2021).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dir Tipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Djoko Poerwanto mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya dilakukan selama 20 hari masa tahanan pertama.
Dengan begitu, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya harus melewati perayaan Lebaran 2021 di balik jeruji besi Rutan Bareskrim Polri. "Untuk penahanan yang pertama ini 20 hari," ujar Djoko dalam konferensi pers yang sama.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penahanan Bupati Nganjuk dan enam orang lainnya dilakukan di Rutan Bareskrim setelah adanya proses koordinasi dengan KPK. Baca juga:
"Hari ini penahanan di Bareskrim Polri. Ini koordinasi dengan KPK untuk pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2021).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dir Tipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Djoko Poerwanto mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya dilakukan selama 20 hari masa tahanan pertama.
Dengan begitu, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya harus melewati perayaan Lebaran 2021 di balik jeruji besi Rutan Bareskrim Polri. "Untuk penahanan yang pertama ini 20 hari," ujar Djoko dalam konferensi pers yang sama.
Lihat Juga :