Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi, Simak Penjelasan MUI di iNews Siang Selasa Pukul 11.00 WIB
Selasa, 11 Mei 2021 - 10:55 WIB
JAKARTA - Di tengah pandemi Covid-19, pelaksanaan salat Idul Fitri akan berbeda dari biasanya. Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan panduan penyelanggaraan salat Idul Fitri 1442 H/2021 di saat pandemi Covid-19.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Saksikan selengkapnya diskusi bersama Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di iNews Siang pukul 11.00 WIB dipandu Loviana Dian dan Stefanie Patricia secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Saksikan selengkapnya diskusi bersama Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di iNews Siang pukul 11.00 WIB dipandu Loviana Dian dan Stefanie Patricia secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
(dam)
tulis komentar anda