KPK Eksekusi Terpidana Penyuap Edhy Prabowo ke Lapas Cibinong
Selasa, 11 Mei 2021 - 10:21 WIB
Hal meringankan yakni Terdakwa belum pernah dipidana, Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga, Terdakwa kooperatif dalam menjalani proses persidangan, Memberikan keterangan secara terus terang dalam persidangan dan Terdakwa menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP.
"Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan/karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah. Dan juga bagi karyawan/karyawati nonmuslim untuk berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut," kata Hakim. Baca juga: Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
"Terdakwa telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum dhuafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi," tambahnya.
"Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan/karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah. Dan juga bagi karyawan/karyawati nonmuslim untuk berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut," kata Hakim. Baca juga: Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
"Terdakwa telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum dhuafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi," tambahnya.
(kri)
Lihat Juga :