KPK Eksekusi Terpidana Penyuap Edhy Prabowo ke Lapas Cibinong

Selasa, 11 Mei 2021 - 10:21 WIB
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Terpidana kasus suap ekspor benih lobster Suharjito ke Lapas Cibinong. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Terpidana kasus suap ekspor benih lobster Suharjito ke Lapas Cibinong. Eksekusi tersebut sesuai dengan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 21 April 2021 yang berkekuatan hukum tetap.

"Memasukkan terpidana Suharjito ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021). Baca juga: Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Penyuap Edhy Prabowo



Ali mengungkapkan Suharjito juga dibebani kewajiban membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Kewajiban pembayaran denda sebesar Rp250 juta tersebut, telah disetorkan melalui rekening penampungan KPK pada 5 Mei 2021," kata Ali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!