Bupati Nganjuk Ditetapkan Tersangka, KPK Serahkan Kasusnya ke Bareskrim

Senin, 10 Mei 2021 - 17:30 WIB
"Bareskrim Mabes Polri juga menerima laporan masyarakat yang sama, untuk menghindari tumpang tindih maka dilakukan koordinasi," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK menegaskan, bahwa penyidikan perkara dilanjutkan oleh Bareskrim Polri bukan diserahkan begitu saja. Karena, dari awal koordinasi telah dilakukan sejak awal penyelidikan. "Kegiatan penyidikannya dilanjutkan karena memang dari awal ini kerja sama," kata Ali.

Direktur tindak pidana korupsi pada Bareskrim Polri, Djoko Poerwanto menambahkan bahwa penyidikan nantinya akan dilakukan oleh pihaknya.

"Penyidikan akan dilanjut oleh Direktorat tindak pidana korupsi Bareskrim Polri," katanya. Baca juga: KPK-Bareskrim Bakal Ekspose Bareng Kasus OTT Bupati Nganjuk

Dalam perkara ini, KPK bersama Bareskrim Polri menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka bersama dengan beberapa camat dan juga ajudan Novi sebagai perantara.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!