Bupati Nganjuk Ditetapkan Tersangka, KPK Serahkan Kasusnya ke Bareskrim
Senin, 10 Mei 2021 - 17:30 WIB
loading...
KPK menyerahkan kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur untuk dilanjutkan ke Bareskrim Polri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, merupakan hasil dari penyelidikan tim lembaga antikorupsi itu sekitar bulan April lalu.
Baca juga: Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Novi Rahman Hidayat Ngobrol bareng Sandiaga Uno Bahas Pariwisata Nganjuk
Kemudian KPK menyerahkan kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur itu untuk dilanjutkan ke Bareskrim Polri. Sebab, Bareskrim juga menerima laporan yang sama seperti KPK terkait kasus korupsi tersebut.
Baca juga: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Sambangi KPK, OTT Bupati Nganjuk?
"Bareskrim Mabes Polri juga menerima laporan masyarakat yang sama, untuk menghindari tumpang tindih maka dilakukan koordinasi," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5/2021).
Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK menegaskan, bahwa penyidikan perkara dilanjutkan oleh Bareskrim Polri bukan diserahkan begitu saja. Karena, dari awal koordinasi telah dilakukan sejak awal penyelidikan. "Kegiatan penyidikannya dilanjutkan karena memang dari awal ini kerja sama," kata Ali.
Direktur tindak pidana korupsi pada Bareskrim Polri, Djoko Poerwanto menambahkan bahwa penyidikan nantinya akan dilakukan oleh pihaknya.
"Penyidikan akan dilanjut oleh Direktorat tindak pidana korupsi Bareskrim Polri," katanya. Baca juga: KPK-Bareskrim Bakal Ekspose Bareng Kasus OTT Bupati Nganjuk
Dalam perkara ini, KPK bersama Bareskrim Polri menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka bersama dengan beberapa camat dan juga ajudan Novi sebagai perantara.
Baca juga: Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Novi Rahman Hidayat Ngobrol bareng Sandiaga Uno Bahas Pariwisata Nganjuk
Kemudian KPK menyerahkan kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur itu untuk dilanjutkan ke Bareskrim Polri. Sebab, Bareskrim juga menerima laporan yang sama seperti KPK terkait kasus korupsi tersebut.
Baca juga: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Sambangi KPK, OTT Bupati Nganjuk?
"Bareskrim Mabes Polri juga menerima laporan masyarakat yang sama, untuk menghindari tumpang tindih maka dilakukan koordinasi," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5/2021).
Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK menegaskan, bahwa penyidikan perkara dilanjutkan oleh Bareskrim Polri bukan diserahkan begitu saja. Karena, dari awal koordinasi telah dilakukan sejak awal penyelidikan. "Kegiatan penyidikannya dilanjutkan karena memang dari awal ini kerja sama," kata Ali.
Direktur tindak pidana korupsi pada Bareskrim Polri, Djoko Poerwanto menambahkan bahwa penyidikan nantinya akan dilakukan oleh pihaknya.
"Penyidikan akan dilanjut oleh Direktorat tindak pidana korupsi Bareskrim Polri," katanya. Baca juga: KPK-Bareskrim Bakal Ekspose Bareng Kasus OTT Bupati Nganjuk
Dalam perkara ini, KPK bersama Bareskrim Polri menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka bersama dengan beberapa camat dan juga ajudan Novi sebagai perantara.
(maf)
Lihat Juga :