Patuhi Prokes untuk Hindari Gelombang Kedua Pandemi
Senin, 10 Mei 2021 - 15:00 WIB
Jumlahnya memang jauh lebih rendah dibanding jika tidak ada larangan. Jika mudik tidak dilarang, sekitar 33% penduduk akan melakukan perjalanan pulang pulang kampung. Namun, tetap saja jumlah pemudik yang 18 juta orang di tengah pandemi sekarang ini jelas bukan jumlah yang sedikit.
Kalau temuan Kemenhub itu dikaitkan dengan hasil survei Kemenkes, kecemasan banyak orang menjadi sangat beralasan. Survei Kemenkes yang dipublikasikan Selasa (4/5/2021) menyebutkan bahwa ada 55 daerah yang menjadi tujuan mudik (15,32% dari total 359 Kabupaten/Kota). Ada potensi masalah karena pada 55 daerah itu tingkat kepatuhan masyarakat pada prokes, khususnya memakai masker, kurang dari 60%.
Tingkat kepatuhan memakai masker 61%-75% terdapat di 58 daerah atau 16,16% dari total Kabupaten/Kota. Sedangkan 125 daerah lainnya memiliki kepatuhan memakai masker 76%-90%. Tingkat kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan juga rendah pada 50 kabupaten/kota, atau kurang dari 60%.
Baca juga: Disiplin Protokol Kesehatan Dibutuhkan untuk Cegah Penularan Covid-19 Saat Lebaran
Padahal, ketidakpatuhan publik pada prokes, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), menjadi salah satu faktor pemicu gelombang kedua Covid-19 di India. Dua faktor lainnya adalah tingkat vaksinasi yang rendah dan penyebaran virus baru varian B.1.617 yang lebih menular dan ganas. Situs worldometers.info mengungkap gambaran mengerikan di India akibat rendahnya kepatuhan publik pada Prokes. Awal April 2021, jumlah pasien yang positif terpapar virus corona baru 12,3 juta jiwa.
Tiga pekan kemudian, menurut data Minggu 25 April 2021, jumlah pasien sudah mencapai 16,9 juta jiwa. Lonjakan jumlah pasien yang nyaris mencapai lima juta kasus itu jelas mengerikan. Pada 5 Mei 2021, India tetap menempati posisi kedua terparah di dunia setelah Amerika, dengan 20.658.234 kasus dan 226.169 orang meninggal dunia.
Jauh sebelum WHO mengeluarkan peringatan, pemerintah sebenarnya telah antisipatif. Diterbitkan dan diberlakukan sejumlah kebijakan untuk menekan laju penularan Covid-19 di dalam negeri. Antara lain melalui Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bekerja dari rumah, sekolah di rumah, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan lain di ruang publik.
Kalau temuan Kemenhub itu dikaitkan dengan hasil survei Kemenkes, kecemasan banyak orang menjadi sangat beralasan. Survei Kemenkes yang dipublikasikan Selasa (4/5/2021) menyebutkan bahwa ada 55 daerah yang menjadi tujuan mudik (15,32% dari total 359 Kabupaten/Kota). Ada potensi masalah karena pada 55 daerah itu tingkat kepatuhan masyarakat pada prokes, khususnya memakai masker, kurang dari 60%.
Tingkat kepatuhan memakai masker 61%-75% terdapat di 58 daerah atau 16,16% dari total Kabupaten/Kota. Sedangkan 125 daerah lainnya memiliki kepatuhan memakai masker 76%-90%. Tingkat kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan juga rendah pada 50 kabupaten/kota, atau kurang dari 60%.
Baca juga: Disiplin Protokol Kesehatan Dibutuhkan untuk Cegah Penularan Covid-19 Saat Lebaran
Padahal, ketidakpatuhan publik pada prokes, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), menjadi salah satu faktor pemicu gelombang kedua Covid-19 di India. Dua faktor lainnya adalah tingkat vaksinasi yang rendah dan penyebaran virus baru varian B.1.617 yang lebih menular dan ganas. Situs worldometers.info mengungkap gambaran mengerikan di India akibat rendahnya kepatuhan publik pada Prokes. Awal April 2021, jumlah pasien yang positif terpapar virus corona baru 12,3 juta jiwa.
Tiga pekan kemudian, menurut data Minggu 25 April 2021, jumlah pasien sudah mencapai 16,9 juta jiwa. Lonjakan jumlah pasien yang nyaris mencapai lima juta kasus itu jelas mengerikan. Pada 5 Mei 2021, India tetap menempati posisi kedua terparah di dunia setelah Amerika, dengan 20.658.234 kasus dan 226.169 orang meninggal dunia.
Jauh sebelum WHO mengeluarkan peringatan, pemerintah sebenarnya telah antisipatif. Diterbitkan dan diberlakukan sejumlah kebijakan untuk menekan laju penularan Covid-19 di dalam negeri. Antara lain melalui Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bekerja dari rumah, sekolah di rumah, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan lain di ruang publik.
Lihat Juga :