Gerakan Perempuan Minta Jokowi Batalkan Tes ASN Pegawai KPK
Jum'at, 07 Mei 2021 - 16:00 WIB
Baca juga: Penyidik KPK Bongkar Pertanyaan Tes Alih Status ASN, Contohnya Ucapan Hari Raya ke Agama Lain
Pertanyaan dan pernyataan yang seksis ini juga menunjukkan buruknya perspektif gender dari aparatur negara. Hal ini bertentangan juga dengan Pasal 28G (1) 1945 & amandemennya mengatur "setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".
Lalu pertanyaan lainnya yang kontroversial mengenai kehidupan menjalankan ajaran agama atau seputar beragama. Dalam tes juga dipertanyakan tata cara seorang menjalankan ajaran agamanya. Bahkan dalam tes tersebut berisi pernyataan rasis. Di mana, para pegawai KPK diminta untuk bersetuju atau tidak terhadap sebuah pernyataan. Muncul pernyataan seperti "Semua orang Cina sama saja" atau "Semua orang Jepang kejam".
"Melihat dari jenis tes dan pertanyaan yang diberikan dalam tes alih status Pegawai KPK, kami mengkritisi dan mempertanyakan kepentingan dari pelaksanaan tata cara dan tujuan tes peralihan ini," katanya.
"Beberapa hal yang menjadi catatan adalah pemilihan model tes, pertanyaan yang diberikan, serta tata cara penilaian yang menjadi kriteria peralihan para Pegawai KPK menjadi ASN. Yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah pertanyaan yang menunjukkan kriteria pemilihan ASN sangat tidak etis, seksis, dan diskriminatif terhadap kelompok-kelompok tertentu," imbuhnya.
Maka dari itu, Gerak Perempuan dan KOMPAKS menuntut kepada Pimpinan KPK untuk membatalkan evaluasi yang dilakukan berdasarkan hasil tes ngawur tersebut. Juga meminta Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi berat kepada Ketua KPK dan Pimpinan KPK yang membentuk peraturan Komisi KPK dan melakukan tes ini serta pihak-pihak yang menjalankan tes ini.
"Kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan proses dan menganulir Tes Peralihan ASN tersebut yang terbukti melakukan pelecehan terhadap Pegawai KPK dan melampaui wewenang," katanya.
Pertanyaan dan pernyataan yang seksis ini juga menunjukkan buruknya perspektif gender dari aparatur negara. Hal ini bertentangan juga dengan Pasal 28G (1) 1945 & amandemennya mengatur "setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".
Lalu pertanyaan lainnya yang kontroversial mengenai kehidupan menjalankan ajaran agama atau seputar beragama. Dalam tes juga dipertanyakan tata cara seorang menjalankan ajaran agamanya. Bahkan dalam tes tersebut berisi pernyataan rasis. Di mana, para pegawai KPK diminta untuk bersetuju atau tidak terhadap sebuah pernyataan. Muncul pernyataan seperti "Semua orang Cina sama saja" atau "Semua orang Jepang kejam".
"Melihat dari jenis tes dan pertanyaan yang diberikan dalam tes alih status Pegawai KPK, kami mengkritisi dan mempertanyakan kepentingan dari pelaksanaan tata cara dan tujuan tes peralihan ini," katanya.
"Beberapa hal yang menjadi catatan adalah pemilihan model tes, pertanyaan yang diberikan, serta tata cara penilaian yang menjadi kriteria peralihan para Pegawai KPK menjadi ASN. Yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah pertanyaan yang menunjukkan kriteria pemilihan ASN sangat tidak etis, seksis, dan diskriminatif terhadap kelompok-kelompok tertentu," imbuhnya.
Maka dari itu, Gerak Perempuan dan KOMPAKS menuntut kepada Pimpinan KPK untuk membatalkan evaluasi yang dilakukan berdasarkan hasil tes ngawur tersebut. Juga meminta Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi berat kepada Ketua KPK dan Pimpinan KPK yang membentuk peraturan Komisi KPK dan melakukan tes ini serta pihak-pihak yang menjalankan tes ini.
"Kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan proses dan menganulir Tes Peralihan ASN tersebut yang terbukti melakukan pelecehan terhadap Pegawai KPK dan melampaui wewenang," katanya.
(abd)
tulis komentar anda