Gerakan Perempuan Minta Jokowi Batalkan Tes ASN Pegawai KPK
Jum'at, 07 Mei 2021 - 16:00 WIB
JAKARTA - Tes alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendapatkan kecamatan dari Gerak Perempuan dan KOMPAKS (Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual). Dalam tes tersebut diketahui terdapat pertanyaan-pertanyaan kontroversial.
"Mengecam keras pelaksanaan tes alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang diwarnai beberapa tes dan pertanyaan tidak etis yang bernuansa seksis, mengandung bias agama, bias rasisme dan diskriminatif," kata Prilly perwakilan Aliansi Gerak Perempuan KOMPAKS dalam keterangannya, Jumat (7/6/2021).
Gerak Perempuan mencatat ada beberapa pertanyaan yang seksis dan bermuatan pelecehan. Misalnya, pertanyaan terkait status perkawinan, di mana dalam tes tersebut seorang pegawai KPK ditanyai mengenai statusnya yang belum menikah.
Baca juga: Febri Diansyah Heran Pegawai Senior KPK dengan Kinerja Bagus Terancam Disingkirkan
"Dari informasi yang kami dapatkan, salah satu pegawai KPK harus menghabiskan waktu 30 menitnya untuk menjawab pertanyaan seperti ini," katanya.
Selain itu, pertanyaan mengenai hasrat seksual. Lalu, pertanyaan mengenai status perkawinan yang dilanjutkan dengan pertanyaan seksis. Bahkan, pertanyaan terkait kesediaan menjadi istri kedua dan aktivitas saat berpacaran.
"Pertanyaan-pertanyaan ini tidak ada kaitannya dengan tugas, peran, dan tanggung jawab seorang pegawai KPK dan tidak layak ditanyakan dalam sesi wawancara," katanya.
Pertanyaan seperti ini adalah pertanyaan yang bernuansa seksis karena didasari oleh anggapan yang menempatkan perempuan sebatas pada fungsi dan peran organ reproduksinya dan sangat menghakimi privasi dari pegawai KPK tersebut.
"Mengecam keras pelaksanaan tes alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang diwarnai beberapa tes dan pertanyaan tidak etis yang bernuansa seksis, mengandung bias agama, bias rasisme dan diskriminatif," kata Prilly perwakilan Aliansi Gerak Perempuan KOMPAKS dalam keterangannya, Jumat (7/6/2021).
Gerak Perempuan mencatat ada beberapa pertanyaan yang seksis dan bermuatan pelecehan. Misalnya, pertanyaan terkait status perkawinan, di mana dalam tes tersebut seorang pegawai KPK ditanyai mengenai statusnya yang belum menikah.
Baca juga: Febri Diansyah Heran Pegawai Senior KPK dengan Kinerja Bagus Terancam Disingkirkan
"Dari informasi yang kami dapatkan, salah satu pegawai KPK harus menghabiskan waktu 30 menitnya untuk menjawab pertanyaan seperti ini," katanya.
Selain itu, pertanyaan mengenai hasrat seksual. Lalu, pertanyaan mengenai status perkawinan yang dilanjutkan dengan pertanyaan seksis. Bahkan, pertanyaan terkait kesediaan menjadi istri kedua dan aktivitas saat berpacaran.
"Pertanyaan-pertanyaan ini tidak ada kaitannya dengan tugas, peran, dan tanggung jawab seorang pegawai KPK dan tidak layak ditanyakan dalam sesi wawancara," katanya.
Pertanyaan seperti ini adalah pertanyaan yang bernuansa seksis karena didasari oleh anggapan yang menempatkan perempuan sebatas pada fungsi dan peran organ reproduksinya dan sangat menghakimi privasi dari pegawai KPK tersebut.
tulis komentar anda