Gerakan Perempuan Minta Jokowi Batalkan Tes ASN Pegawai KPK

Jum'at, 07 Mei 2021 - 16:00 WIB
loading...
Gerakan Perempuan Minta...
Gerak Perempuan dan KOMPAKS meminta Presiden Jokowi menganulir tes alih status pegawai KPK menjadi ASN. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tes alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendapatkan kecamatan dari Gerak Perempuan dan KOMPAKS (Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual). Dalam tes tersebut diketahui terdapat pertanyaan-pertanyaan kontroversial.

"Mengecam keras pelaksanaan tes alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang diwarnai beberapa tes dan pertanyaan tidak etis yang bernuansa seksis, mengandung bias agama, bias rasisme dan diskriminatif," kata Prilly perwakilan Aliansi Gerak Perempuan KOMPAKS dalam keterangannya, Jumat (7/6/2021).

Gerak Perempuan mencatat ada beberapa pertanyaan yang seksis dan bermuatan pelecehan. Misalnya, pertanyaan terkait status perkawinan, di mana dalam tes tersebut seorang pegawai KPK ditanyai mengenai statusnya yang belum menikah.

Baca juga: Febri Diansyah Heran Pegawai Senior KPK dengan Kinerja Bagus Terancam Disingkirkan

"Dari informasi yang kami dapatkan, salah satu pegawai KPK harus menghabiskan waktu 30 menitnya untuk menjawab pertanyaan seperti ini," katanya.

Selain itu, pertanyaan mengenai hasrat seksual. Lalu, pertanyaan mengenai status perkawinan yang dilanjutkan dengan pertanyaan seksis. Bahkan, pertanyaan terkait kesediaan menjadi istri kedua dan aktivitas saat berpacaran.

"Pertanyaan-pertanyaan ini tidak ada kaitannya dengan tugas, peran, dan tanggung jawab seorang pegawai KPK dan tidak layak ditanyakan dalam sesi wawancara," katanya.

Pertanyaan seperti ini adalah pertanyaan yang bernuansa seksis karena didasari oleh anggapan yang menempatkan perempuan sebatas pada fungsi dan peran organ reproduksinya dan sangat menghakimi privasi dari pegawai KPK tersebut.

Baca juga: Penyidik KPK Bongkar Pertanyaan Tes Alih Status ASN, Contohnya Ucapan Hari Raya ke Agama Lain

Pertanyaan dan pernyataan yang seksis ini juga menunjukkan buruknya perspektif gender dari aparatur negara. Hal ini bertentangan juga dengan Pasal 28G (1) 1945 & amandemennya mengatur "setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".

Lalu pertanyaan lainnya yang kontroversial mengenai kehidupan menjalankan ajaran agama atau seputar beragama. Dalam tes juga dipertanyakan tata cara seorang menjalankan ajaran agamanya. Bahkan dalam tes tersebut berisi pernyataan rasis. Di mana, para pegawai KPK diminta untuk bersetuju atau tidak terhadap sebuah pernyataan. Muncul pernyataan seperti "Semua orang Cina sama saja" atau "Semua orang Jepang kejam".

"Melihat dari jenis tes dan pertanyaan yang diberikan dalam tes alih status Pegawai KPK, kami mengkritisi dan mempertanyakan kepentingan dari pelaksanaan tata cara dan tujuan tes peralihan ini," katanya.

"Beberapa hal yang menjadi catatan adalah pemilihan model tes, pertanyaan yang diberikan, serta tata cara penilaian yang menjadi kriteria peralihan para Pegawai KPK menjadi ASN. Yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah pertanyaan yang menunjukkan kriteria pemilihan ASN sangat tidak etis, seksis, dan diskriminatif terhadap kelompok-kelompok tertentu," imbuhnya.

Maka dari itu, Gerak Perempuan dan KOMPAKS menuntut kepada Pimpinan KPK untuk membatalkan evaluasi yang dilakukan berdasarkan hasil tes ngawur tersebut. Juga meminta Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi berat kepada Ketua KPK dan Pimpinan KPK yang membentuk peraturan Komisi KPK dan melakukan tes ini serta pihak-pihak yang menjalankan tes ini.

"Kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan proses dan menganulir Tes Peralihan ASN tersebut yang terbukti melakukan pelecehan terhadap Pegawai KPK dan melampaui wewenang," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
4 Perempuan yang Mengguncang...
4 Perempuan yang Mengguncang Politik Global Sepanjang 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved