Satgas Minta Pelanggaran Mudik Ditindaklanjuti secara Hukum

Kamis, 06 Mei 2021 - 17:26 WIB


"Di antaranya adalah penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri bagi kendaraan travel gelap atau berplat hitam. Penyitaan kendaraan oleh Polri dan pemberian sanksi denda bagi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik," ujarnya.

"Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP atau angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang melanggar peraturan arus transportasi yang mengacu kepada Permenhub Nomor 13 tahun 2021," katanya.

Sementara itu, bagi penumpang akan diberikan sanksi untuk memutar balik ke wilayah asal perjalanan. "Untuk penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan. Bagi siapa pun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya," katanya.

Baca juga: Wajib ke Kampung Saat Larangan Mudik? Bisa Gunakan Kereta Ini dan Pahami Syaratnya
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!