Satgas Minta Pelanggaran Mudik Ditindaklanjuti secara Hukum
Kamis, 06 Mei 2021 - 17:26 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. FOTO/DOK.BNPB
JAKARTA - Aparat di lapangan diminta bersikap tegas dalam melaksanakan kebijakan peniadaan mudik Lebaran 2021 . Pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan harus ditindaklanjuti dengan penegakkan hukum.
"Bagi petugas di lapangan mohon tidak segan menindaklanjuti pelanggaran dengan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis (6/5/2021).
Ia mengingatkan bahwa akan ada beberapa sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik. Terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki surat hasil negatif Covid-19 maupun surat izin pelaku perjalanan.
Baca juga: Mudik Mulai Dilarang Hari Ini, Tapi 414.774 Kendaraan Sudah 'Kabur' dari Jakarta
"Bagi petugas di lapangan mohon tidak segan menindaklanjuti pelanggaran dengan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis (6/5/2021).
Ia mengingatkan bahwa akan ada beberapa sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik. Terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki surat hasil negatif Covid-19 maupun surat izin pelaku perjalanan.
Baca juga: Mudik Mulai Dilarang Hari Ini, Tapi 414.774 Kendaraan Sudah 'Kabur' dari Jakarta
Lihat Juga :