Satgas Minta Pelanggaran Mudik Ditindaklanjuti secara Hukum

Kamis, 06 Mei 2021 - 17:26 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. FOTO/DOK.BNPB
JAKARTA - Aparat di lapangan diminta bersikap tegas dalam melaksanakan kebijakan peniadaan mudik Lebaran 2021 . Pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan harus ditindaklanjuti dengan penegakkan hukum.

"Bagi petugas di lapangan mohon tidak segan menindaklanjuti pelanggaran dengan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis (6/5/2021).



Ia mengingatkan bahwa akan ada beberapa sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik. Terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki surat hasil negatif Covid-19 maupun surat izin pelaku perjalanan.

Baca juga: Mudik Mulai Dilarang Hari Ini, Tapi 414.774 Kendaraan Sudah 'Kabur' dari Jakarta
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!