Kewenangan Dewas KPK Dicabut, ICJR Nilai Sudah Waktunya Revisi KUHAP
Rabu, 05 Mei 2021 - 17:17 WIB
ICJR menilai langkah MK mencabut pemberian izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan yang dimiliki oleh Dewas KPK, dinilai sudah tepat. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai langkah Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pemberian izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan yang dimiliki oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dinilai sudah tepat.
Dewas KPK Proses Pelanggaran Etik Penyidik yang Peras Wali Kota Tanjungbalai
Peneliti ICJR, Iftitahsari langkah yang diambil MK itu sudah tepat untuk mengklarifikasi kedudukan Dewan KPK yang tidak termasuk sebagai aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.
"Namun langkah reformasi selanjutnya yang masih perlu dilakukan yakni memperbaiki sistem akuntabilitas untuk memperkuat pengawasan yudisial terhadap upaya paksa melalui revisi KUHAP," ujar Iftitahsari dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).
Ketua Dewas KPK Keluhkan Lembaganya Tak Punya Kewenangan
Akan tetapi, kata Iftitahsari, sebagai bentuk pengawasan kaidah dalam putusan MK tersebut masih sangat jauh dari konsep ideal sistem akuntabilitas dalam sistem penegakan hukum pidana.
Dewas KPK Proses Pelanggaran Etik Penyidik yang Peras Wali Kota Tanjungbalai
Peneliti ICJR, Iftitahsari langkah yang diambil MK itu sudah tepat untuk mengklarifikasi kedudukan Dewan KPK yang tidak termasuk sebagai aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.
"Namun langkah reformasi selanjutnya yang masih perlu dilakukan yakni memperbaiki sistem akuntabilitas untuk memperkuat pengawasan yudisial terhadap upaya paksa melalui revisi KUHAP," ujar Iftitahsari dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).
Ketua Dewas KPK Keluhkan Lembaganya Tak Punya Kewenangan
Akan tetapi, kata Iftitahsari, sebagai bentuk pengawasan kaidah dalam putusan MK tersebut masih sangat jauh dari konsep ideal sistem akuntabilitas dalam sistem penegakan hukum pidana.
Lihat Juga :