Ketua Dewas KPK Keluhkan Lembaganya Tak Punya Kewenangan

Rabu, 10 Maret 2021 - 15:51 WIB
loading...
Ketua Dewas KPK Keluhkan...
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, pihaknya perlu memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, pihaknya perlu memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Hal itu disampaikan Tumpak saat rapat kerja bersama antara Komisi III DPR, lembaganya, dan Pimpinan KPK di Ruang Komisi III Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Tumpak mengatakan, selama ini pihaknya tak mengalami hambatan dalam bertugas. "Di 2020 kami tidak mengalami hambatan berarti namun perlu ada pemikiran dan dipikirkan satu masalah yaitu Dewas KPK hanya punya tugas, tidak memiliki kewenangan," kata Tumpak. Baca juga: Saatnya Menghidupkan 1.000 Artidjo Alkostar

Menurut Tumpak, pihaknya perlu kewenangan karena jika merujuk dalam UU KPK tak ada satu pun kewenangan yang dimiliki lembaganya, UU itu hanya mengatur tentang tugas yang harus dijalankan Dewas. Dia menjelaskan, tugas Dewas KPK itu diatur dalam Pasal 37b UU KPK ada empat yaitu pengawasan pelaksanaan tugas dan kewenangan Pimpinan dan pegawai KPK; memberi izin atau tidak untuk melakukan penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan; menyusun kode etik; dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK. "Kami cari-cari dalam UU KPK tidak ada kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas KPK. Lazimnya lembaga atau komisi seperti Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan," ujarnya. Baca juga: Dewas KPK Beri 571 Izin Penyadapan, Penggeledahan hingga Penyitaan

Kendati begitu, Tumpak mengatakan, selama 2020 Dewas juga tak mengalami hambatan dalam bertugas meski kurangnya aturan. Sehingga, untuk mengantisipasi hambatan itu, pihaknya jalan menjalankan tugas berdasarkan kesepakatan dengan pimpinan KPK. "Misalnya dalam pelaksanaan tugas kewenangan Pimpinan KPK kami jalankan berdasarkan kesepakatan, tiga bulan sekali lakukan kooordinasi. Dalam evaluasi itu Dewas sampaikan laporan masyarakat tentang tugas dan pelaksanaan KPK dan ambil kesimpulan ke depan bagaimana," katanya.

Tumpak menegaskan pihaknya bukan meminta adanya kewenangan Dewas KPK, namun menilai perlu ada hal tersebut yang diatur dalam sebuah UU. Lebih lanjut dia menilai, keberadaan UU KPK bukan melemahkan institusi KPK namun banyak hal krusial di UU tersebut yang belum diatur. "Tapi ke depan saya rasa perlu dan kami sudah punya ide juga dengan pimpinan KPK setelah dari sini ada petunjuk sehingga kami membuat kesepakatan yang lebih detail. Bukan meminta kewenangan tapi perlu ada. Mungkin ini kelupaan," ujarnya. (Rakhmatulloh)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Brasil vs Maroko: Peluang...
Brasil vs Maroko: Peluang Selecao Kalahkan Singa Atlas Capai 58,6 Persen
Tim Putri UBAYA dan...
Tim Putri UBAYA dan Tim Putra Perbanas Juara Campus League Basketball Season 1 2026
Tren Perawatan Kulit...
Tren Perawatan Kulit Regeneratif Makin Diminati, Teknologi DNA Ikan Trout Jadi Sorotan
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved