Ketua Dewas KPK Keluhkan Lembaganya Tak Punya Kewenangan

Rabu, 10 Maret 2021 - 15:51 WIB
loading...
Ketua Dewas KPK Keluhkan...
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, pihaknya perlu memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, pihaknya perlu memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Hal itu disampaikan Tumpak saat rapat kerja bersama antara Komisi III DPR, lembaganya, dan Pimpinan KPK di Ruang Komisi III Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Tumpak mengatakan, selama ini pihaknya tak mengalami hambatan dalam bertugas. "Di 2020 kami tidak mengalami hambatan berarti namun perlu ada pemikiran dan dipikirkan satu masalah yaitu Dewas KPK hanya punya tugas, tidak memiliki kewenangan," kata Tumpak. Baca juga: Saatnya Menghidupkan 1.000 Artidjo Alkostar

Menurut Tumpak, pihaknya perlu kewenangan karena jika merujuk dalam UU KPK tak ada satu pun kewenangan yang dimiliki lembaganya, UU itu hanya mengatur tentang tugas yang harus dijalankan Dewas. Dia menjelaskan, tugas Dewas KPK itu diatur dalam Pasal 37b UU KPK ada empat yaitu pengawasan pelaksanaan tugas dan kewenangan Pimpinan dan pegawai KPK; memberi izin atau tidak untuk melakukan penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan; menyusun kode etik; dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK. "Kami cari-cari dalam UU KPK tidak ada kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas KPK. Lazimnya lembaga atau komisi seperti Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan," ujarnya. Baca juga: Dewas KPK Beri 571 Izin Penyadapan, Penggeledahan hingga Penyitaan

Kendati begitu, Tumpak mengatakan, selama 2020 Dewas juga tak mengalami hambatan dalam bertugas meski kurangnya aturan. Sehingga, untuk mengantisipasi hambatan itu, pihaknya jalan menjalankan tugas berdasarkan kesepakatan dengan pimpinan KPK. "Misalnya dalam pelaksanaan tugas kewenangan Pimpinan KPK kami jalankan berdasarkan kesepakatan, tiga bulan sekali lakukan kooordinasi. Dalam evaluasi itu Dewas sampaikan laporan masyarakat tentang tugas dan pelaksanaan KPK dan ambil kesimpulan ke depan bagaimana," katanya.

Tumpak menegaskan pihaknya bukan meminta adanya kewenangan Dewas KPK, namun menilai perlu ada hal tersebut yang diatur dalam sebuah UU. Lebih lanjut dia menilai, keberadaan UU KPK bukan melemahkan institusi KPK namun banyak hal krusial di UU tersebut yang belum diatur. "Tapi ke depan saya rasa perlu dan kami sudah punya ide juga dengan pimpinan KPK setelah dari sini ada petunjuk sehingga kami membuat kesepakatan yang lebih detail. Bukan meminta kewenangan tapi perlu ada. Mungkin ini kelupaan," ujarnya. (Rakhmatulloh)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Penanganan Kasus Febrie...
Penanganan Kasus Febrie Momentum Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Lima Pejabat Tinggi...
Lima Pejabat Tinggi Madya Kejaksaan Agung Dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Rekomendasi
Pembebasan Denda PBB-P2...
Pembebasan Denda PBB-P2 Berlaku hingga 31 Desember 2026, Simak Ketentuannya
Tips MotionTrade: Waktu...
Tips MotionTrade: Waktu yang Tepat untuk Menjual Reksa Dana
Feel Good Network Bangun...
Feel Good Network Bangun Ekosistem Kreatif Asia Tenggara melalui Innercircle dan BRICKS
Berita Terkini
Tantangan Semakin Kompleks,...
Tantangan Semakin Kompleks, Panglima TNI Minta Perwira Muda Kuasai Teknologi
Mantan Pemimpin La Via...
Mantan Pemimpin La Via Campesina Jadi Sekjen Partai Buruh
Menakar Masa Depan di...
Menakar Masa Depan di Balik Dana Abadi Daerah
Calon Pekerja Migran...
Calon Pekerja Migran Indonesia ke Jepang Kini Bisa Akses KUR PMI
Kaesang Tantang Puan...
Kaesang Tantang Puan di Pileg 2029, Ganjar Yakin Jateng Tetap Kandang Banteng
Kader Muda PAN Apresiasi...
Kader Muda PAN Apresiasi Komitmen Prabowo Terhadap Pembangunan Berkelanjutan
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved