Ketua Dewas KPK Keluhkan Lembaganya Tak Punya Kewenangan

Rabu, 10 Maret 2021 - 15:51 WIB
loading...
Ketua Dewas KPK Keluhkan...
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, pihaknya perlu memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, pihaknya perlu memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Hal itu disampaikan Tumpak saat rapat kerja bersama antara Komisi III DPR, lembaganya, dan Pimpinan KPK di Ruang Komisi III Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Tumpak mengatakan, selama ini pihaknya tak mengalami hambatan dalam bertugas. "Di 2020 kami tidak mengalami hambatan berarti namun perlu ada pemikiran dan dipikirkan satu masalah yaitu Dewas KPK hanya punya tugas, tidak memiliki kewenangan," kata Tumpak. Baca juga: Saatnya Menghidupkan 1.000 Artidjo Alkostar

Menurut Tumpak, pihaknya perlu kewenangan karena jika merujuk dalam UU KPK tak ada satu pun kewenangan yang dimiliki lembaganya, UU itu hanya mengatur tentang tugas yang harus dijalankan Dewas. Dia menjelaskan, tugas Dewas KPK itu diatur dalam Pasal 37b UU KPK ada empat yaitu pengawasan pelaksanaan tugas dan kewenangan Pimpinan dan pegawai KPK; memberi izin atau tidak untuk melakukan penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan; menyusun kode etik; dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK. "Kami cari-cari dalam UU KPK tidak ada kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas KPK. Lazimnya lembaga atau komisi seperti Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan," ujarnya. Baca juga: Dewas KPK Beri 571 Izin Penyadapan, Penggeledahan hingga Penyitaan

Kendati begitu, Tumpak mengatakan, selama 2020 Dewas juga tak mengalami hambatan dalam bertugas meski kurangnya aturan. Sehingga, untuk mengantisipasi hambatan itu, pihaknya jalan menjalankan tugas berdasarkan kesepakatan dengan pimpinan KPK. "Misalnya dalam pelaksanaan tugas kewenangan Pimpinan KPK kami jalankan berdasarkan kesepakatan, tiga bulan sekali lakukan kooordinasi. Dalam evaluasi itu Dewas sampaikan laporan masyarakat tentang tugas dan pelaksanaan KPK dan ambil kesimpulan ke depan bagaimana," katanya.

Tumpak menegaskan pihaknya bukan meminta adanya kewenangan Dewas KPK, namun menilai perlu ada hal tersebut yang diatur dalam sebuah UU. Lebih lanjut dia menilai, keberadaan UU KPK bukan melemahkan institusi KPK namun banyak hal krusial di UU tersebut yang belum diatur. "Tapi ke depan saya rasa perlu dan kami sudah punya ide juga dengan pimpinan KPK setelah dari sini ada petunjuk sehingga kami membuat kesepakatan yang lebih detail. Bukan meminta kewenangan tapi perlu ada. Mungkin ini kelupaan," ujarnya. (Rakhmatulloh)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Rekomendasi
Lansia Tewas dalam Kebakaran...
Lansia Tewas dalam Kebakaran di Palmerah Utara
Seruan Bunuh Trump Menggema...
Seruan 'Bunuh Trump' Menggema dalam Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
Berita Terkini
Prabowo Sambut Jabat...
Prabowo Sambut Jabat Tangan Erat Kedatangan PM Singapura di Istana Merdeka
3 Polisi Gugur di Tangan...
3 Polisi Gugur di Tangan Sindikat Narkoba, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Prabowo dan PM Singapura...
Prabowo dan PM Singapura Bakal Teken 26 MoU dalam Leaders' Retreat di Istana Merdeka
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Oleh Soleh Dukung Perpres...
Oleh Soleh Dukung Perpres 111/2025: LGBTQ Sudah Jadi Ancaman Nonmiliter
Mengenang Suami Pertama...
Mengenang Suami Pertama Megawati dengan Tabur Bunga dan Tahlil
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved