KPK Alih Status Pegawai Menjadi ASN, Indriyanto: Tidak Melemahkan Lembaga

Rabu, 05 Mei 2021 - 11:51 WIB
Baca juga: Fahri Hamzah: Sekarang Banyak Sekali Pengkritik KPK, Bisa Dihitung dengan Lidi

"Dengan UU KPK yang baru pun, KPK tetap independen dalam tupoksinya termasuk misalnya OTT terhadap pejabat tinggi/menteri yang lalu," ujarnya.

"Jadi polemik alih status pegawai sebagai sesuatu yang wajar tapi dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku menurut UU," tambahnya.

Adanya keberatan terhadap keputusan, kata Seno, dapat disalurkan melalui aturan yang berlaku.

Baca juga: MK Putuskan Penyadapan Tak Perlu Izin Dewas, Tumpak: Semoga Perkuat Kinerja KPK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!