KPK Alih Status Pegawai Menjadi ASN, Indriyanto: Tidak Melemahkan Lembaga
Rabu, 05 Mei 2021 - 11:51 WIB
JAKARTA - Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan bahwa sebaiknya KPK mematuhi regulasi yang sah dari negara terkait alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Memang sebaiknya, kita mematuhi regulasi yang sah dari negara, begitu pula UU KPK tentang alih status pegawai KPK yang jadi ASN, sehingga secara hukum tetap memiliki legitimasi sepanjang tidak diputuskan sebaliknya," papar Indriyanto Seno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/5/2021).
Menurut Seno, alih tugas pegawai KPK menjadi ASN tidak terkait dengan pelemahan kelembagaan. Hal itu dikarenakan UU KPK sudah menegaskan posisi independensi kelembagaannya dalam
menjalankan tupoksi penegakan hukum yang berlaku.
"Dengan UU KPK yang baru pun, KPK tetap independen dalam tupoksinya termasuk misalnya OTT terhadap pejabat tinggi/menteri yang lalu," ujarnya.
"Jadi polemik alih status pegawai sebagai sesuatu yang wajar tapi dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku menurut UU," tambahnya.
Adanya keberatan terhadap keputusan, kata Seno, dapat disalurkan melalui aturan yang berlaku.
Sebelumnya, KPK menerima hasil tes wawasan kebangsaan tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa (27/4/2021).
Novel Baswedan, penyidik senior KPK, dikabarkan bakal dipecat dari lembaga tersebut. Pasalnya, penyidik yang menjadi korban teror penyiraman air keras oleh oknum polisi itu mengakui sudah mendengar kabar tersebut.
Novel mengatakan, terdapat kabar bahwa dirinya dan puluhan pegawai KPK bakal dipecat dengan alasan tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Tes wawasan kebangsaan itu merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau PNS.
"Memang sebaiknya, kita mematuhi regulasi yang sah dari negara, begitu pula UU KPK tentang alih status pegawai KPK yang jadi ASN, sehingga secara hukum tetap memiliki legitimasi sepanjang tidak diputuskan sebaliknya," papar Indriyanto Seno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/5/2021).
Menurut Seno, alih tugas pegawai KPK menjadi ASN tidak terkait dengan pelemahan kelembagaan. Hal itu dikarenakan UU KPK sudah menegaskan posisi independensi kelembagaannya dalam
menjalankan tupoksi penegakan hukum yang berlaku.
"Dengan UU KPK yang baru pun, KPK tetap independen dalam tupoksinya termasuk misalnya OTT terhadap pejabat tinggi/menteri yang lalu," ujarnya.
"Jadi polemik alih status pegawai sebagai sesuatu yang wajar tapi dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku menurut UU," tambahnya.
Adanya keberatan terhadap keputusan, kata Seno, dapat disalurkan melalui aturan yang berlaku.
Sebelumnya, KPK menerima hasil tes wawasan kebangsaan tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa (27/4/2021).
Novel Baswedan, penyidik senior KPK, dikabarkan bakal dipecat dari lembaga tersebut. Pasalnya, penyidik yang menjadi korban teror penyiraman air keras oleh oknum polisi itu mengakui sudah mendengar kabar tersebut.
Novel mengatakan, terdapat kabar bahwa dirinya dan puluhan pegawai KPK bakal dipecat dengan alasan tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Tes wawasan kebangsaan itu merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau PNS.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda