KPK Alih Status Pegawai Menjadi ASN, Indriyanto: Tidak Melemahkan Lembaga
Rabu, 05 Mei 2021 - 11:51 WIB
Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji (tengah). Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan bahwa sebaiknya KPK mematuhi regulasi yang sah dari negara terkait alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Memang sebaiknya, kita mematuhi regulasi yang sah dari negara, begitu pula UU KPK tentang alih status pegawai KPK yang jadi ASN, sehingga secara hukum tetap memiliki legitimasi sepanjang tidak diputuskan sebaliknya," papar Indriyanto Seno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/5/2021).
Menurut Seno, alih tugas pegawai KPK menjadi ASN tidak terkait dengan pelemahan kelembagaan. Hal itu dikarenakan UU KPK sudah menegaskan posisi independensi kelembagaannya dalam
menjalankan tupoksi penegakan hukum yang berlaku.
"Memang sebaiknya, kita mematuhi regulasi yang sah dari negara, begitu pula UU KPK tentang alih status pegawai KPK yang jadi ASN, sehingga secara hukum tetap memiliki legitimasi sepanjang tidak diputuskan sebaliknya," papar Indriyanto Seno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/5/2021).
Menurut Seno, alih tugas pegawai KPK menjadi ASN tidak terkait dengan pelemahan kelembagaan. Hal itu dikarenakan UU KPK sudah menegaskan posisi independensi kelembagaannya dalam
menjalankan tupoksi penegakan hukum yang berlaku.
Lihat Juga :