Partai Garuda Anggap Putusan MK soal Verifikasi Parpol Ngawur

Selasa, 04 Mei 2021 - 22:40 WIB


Abdullah menilai, hak kemudahan dan perlakuan khusus menunjuk pada pengecualian. Sepanjang partai politik sudah diverifikasi, maka secara otomatis hasil verifikasi tersebut melekat dan berlaku pada Pemilu berikutnya.

Kecuali, kata Abdullah, dalam kondisi hasil verifikasi menyatakan tidak lulus dan oleh karenanya tidak dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu, maka pada Pemilu berikutnya harus dilakukan verifikasi kembali.

"Lain halnya, ketika hasil verifikasi menyatakan lulus dan partai politik mengikuti Pemilu, maka pada Pemilu berikutnya tidak diperlukan lagi proses verifikasi. Ini adalah sebagai wujud kepastian hukum (legalitas) atas hasil verifikasi partai politik. Selain itu, juga sejalan dengan prinsip keadilan hukum," katanya.

Baca juga: Keadilan Verifikasi Partai Politik
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!