Keadilan Verifikasi Partai Politik

Jum'at, 12 Januari 2018 - 08:15 WIB
Keadilan Verifikasi Partai Politik
Keadilan Verifikasi Partai Politik
A A A
Titi Anggraini
Direktur Eksekutif Perludem

MAHKAMAH Konstitusi (MK) pada Jumat, 11 Januari 2018, telah membacakan putusan uji materi atas Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh beberapa partai politik terkait persyaratan partai politik untuk menjadi peserta pemilu.

Pasal 173 ayat (1) UU Nomor 7/2017 mengatur bahwa Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU. Selanjutnya ayat (3) menyebut bahwa Partai Politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana di-maksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.

Terhadap norma tersebut, melalui Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 atas perkara yang diajukan oleh Partai Idaman, MK menyatakan bahwa sepanjang frasa “ditetapkan” dalam Pasal 173 ayat (1) dan seluruh ketentuan pada Pasal 173 ayat (3) adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, alias inkonstitusional atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menekankan soal keadilan bagi seluruh peserta pemilu, pemekaran daerah dan perkembangan demografi, partai politik sebagai badan hukum yang dinamis, serta verifikasi menyeluruh terhadap keterpenuhan syarat peserta pemilu sebagai basis pertimbangan mengapa semua parpol mutlak mengikuti proses verifikasi untuk bisa ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Sebelumnya, ketentuan pada Pasal 173 ayat (1) dan (3) UU dipahami dan dimaknai oleh pembuat UU bahwa terhadap peserta Pemilu 2014 tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu 2019. Ketentuan ini kemudian diturunkan dalam pengaturan yang lebih spesifik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam Peraturan KPU, KPU mengatur bahwa partai politik peserta Pemilu 2014 tetap men-daftar untuk menjadi peserta Pemilu 2019, dilakukan penelitian administrasi, namun ha-nya diverifikasi faktual di daerah otonom baru (DOB) yang terbentuk pascaverifikasi partai politik peserta Pemilu 2014, dan/atau bila terdapat kegandaan pada pengurus/anggotanya.

Masalah sejak Awal
Putusan MK tersebut sejatinya tidak ah mengejutkan. Selain sudah ada preseden Putusan MK atas permasalahan serupa pada 2012, sejak awal pengaturan Pasal 173 ayat (1) dan (2) ini mengandung masalah mendasar bila dikaitkan dengan keadilan kompetisi. Ketentuan tersebut dalam konteks universal penyelenggaraan pemilu telah bertentangan dengan prinsip keadilan atau election fairness . Keadilan sangat esensial dalam penyelenggaraan pemilu.

Setidaknya ada tiga komponen dasar yang membentuk pemilu yang adil menurut ACE Electoral Knowledge Network (The ACE Encyclopaedia: Electoral Integrity, 1998), yaitu sound legal framework (kerangka hukum yang baik); impartial administration (penyelenggara pemilu yang tidak memihak), dan equal treatment (perlakuan yang setara).

Khusus menyangkut komponen equal treatment (perlakuan yang setara), termasuk juga di dalamnya prasyarat kesempatan yang sama dan akses yang adil. Ini berarti semua peserta harus mendapat perlakuan yang sama dari penyelenggara pemilu pada setiap ta-hapan pemilihan, dan memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi.

Selain sudah menjadi pri-nsip universal, pemilu yang adil merupakan sebuah keniscayaan di Indonesia. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebut bahwa “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”

Demikian pula pengaturan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Ketentuan pada Pasal 173 ayat (1) dan (3) UU Nomor 7/2017 menyebabkan terjadinya ketidakadilan dan perlakuan yang tidak sama pada sekurangnya dua pihak. Pertama pada partai politik baru (yang bukan peserta pemilu terakhir), dan kedua pada calon peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga merupakan peserta pemilu anggota DPD terakhir.

Dengan alasan bahwa persyaratan menjadi peserta pemilu yang diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7/2017 adalah sama dengan persyaratan menjadi partai politik peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka pembuat UU beranggapan peserta Pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi lagi untuk menjadi peserta Pemilu 2019.Pasalnya, partai politik peserta Pemilu 2014 dianggap sudah me-menuhi persyaratan yang dimaksud Pasal 173 ayat (2) UU 7/2017, yaitu ketika mereka mendaftar dan mengikuti veri-fikasi untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2014 pada 2012 lalu.
Adanya daerah otonom baru serta pertambahan jumlah penduduk merupakan variabel sederhana yang membuat partai politik baru yang bukan peserta Pemilu 2014 harus memenuhi persyaratan yang lebih berat daripada partai politik peserta Pemilu 2014.

Frasa yang sama tidak serta-merta membuat perlakuan yang sama bagi partai politik yang menjalaninya. Jika menginginkan frasa yang sama melahirkan perlakuan sama pula, pembuat UU harus mencari rumusan norma baru, bukan seperti yang diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7/2017.

Selama persyaratan bagi partai politik menjadi peserta pemilu masih seperti norma yang ada dalam Pasal 173 ayat (2), selama itu pula tidak akan pernah diperoleh perlakuan yang sama antara partai politik yang baru dan partai politik peserta pemilu terakhir.

Integritas Verifikasi Faktual
Setelah MK memutus bahwa semua parpol harus mengikuti seluruh tahapan verifikasi tanpa terkecuali kalau mau menjadi peserta Pemilu 2019, merupakan keniscayaan bagi semua pihak untuk mematuhi Putusan MK dimaksud, termasuk pula KPU beserta jajarannya.

Meski Putusan MK ini berdampak berat bagi KPU karena pada saat sama di 171 daerah yang pilkada serentak, mereka juga sedang bekerja menyiapkan proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, namun KPU harus merespons Putusan MK ini dengan sebaik mungkin. Harus diakui KPU dan jajaran dihadapkan pada beban berlipat pada satu waktu. Tapi ini bukan salah Putusan MK, melainkan konsekuensi logis dari ketentuan persyar-atan menjadi peserta pemilu sebagaimana terformulasi dalam UU Nomor 7/2017. MK sebatas meluruskan pengaturannya guna menjamin penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan konstitusional.

KPU harus menindaklanjuti Putusan MK ini dan segera melakukan verifikasi faktual pada semua parpol peserta Pemilu 2014 lalu (total ada 12 parpol). Agar KPU bisa memenuhi tenggat penetapan partai politik sebagai peserta pemilu paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

KPU dituntut bekerja keras, cerdas, cermat, teliti, strategis, dan memegang teguh integritas. Pada saat seperti ini, profesionalisme dan kredibilitas KPU harus benar-benar dijaga agar tidak mudah tergoda ataupun terpengaruh oleh kepentingan pihak-pihak yang sedang diverifikasi. Maklum saja ini, soal hidup dan matinya partai politik di pemilu. Nyawa partai ditentukan oleh hasil dari proses ini.

DPR dan pemerintah mestinya benar-benar belajar atas Putusan MK ini, agar ke depan tidak lagi nekat membuat pengaturan yang jelas-jelas inkonstitusional dan tidak adil. Lebih dari itu, DPR dan pemerintah diharapkan tidak menghambat, apalagi menghalang-halangi tindak lanjut pelaksanaan Putusan MK ini oleh KPU beserta jajarannya di lapangan.

Pasalnya, pilkada yang demokratis hanya bisa terwujud jika keadilan dan integritas proses pemilu bisa kita jamin. Dan, verifikasi faktual terhadap partai peserta pemilu jadi batu ujinya. Karena itu, semua pihak wajib mengawal proses ini.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7147 seconds (0.1#10.140)