Partai Garuda Anggap Putusan MK soal Verifikasi Parpol Ngawur
Selasa, 04 Mei 2021 - 22:40 WIB
Sekjen Partai Garuda Abdullah Mansuri. FOTO/IST
JAKARTA - Partai Garuda mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Pasal 173 UU Pemilu . Sepanjang partai politik sudah diverifikasi, maka secara otomatis hasil verifikasi tersebut melekat dan berlaku pada Pemilu berikutnya.
Sekjen Partai Garuda Abdullah Mansuri mengatakan, gugatan tersebut berangkat dari ketidakadilan konstitusional pascadiubahnya UU Pemilu oleh MK sebelumnya. Partai Politik yang telah lolos verifikasi pemilu harus berulang kali melakukan verifikasi baik administrasi dan faktual.
"Prinsipnya bukan hanya memikirkan efisiensi, namun hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan dalam soal verifikasi oleh negara melalui lembaga penyelenggara," kata Abdullah lewat keterangan yang diterima, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Mendagri Usulkan Revisi UU Pemilu Setelah Pilkada 2024
Sekjen Partai Garuda Abdullah Mansuri mengatakan, gugatan tersebut berangkat dari ketidakadilan konstitusional pascadiubahnya UU Pemilu oleh MK sebelumnya. Partai Politik yang telah lolos verifikasi pemilu harus berulang kali melakukan verifikasi baik administrasi dan faktual.
"Prinsipnya bukan hanya memikirkan efisiensi, namun hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan dalam soal verifikasi oleh negara melalui lembaga penyelenggara," kata Abdullah lewat keterangan yang diterima, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Mendagri Usulkan Revisi UU Pemilu Setelah Pilkada 2024
Lihat Juga :