Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih Labuhanbatu Berencana Digugat ke PTUN
Senin, 03 Mei 2021 - 14:00 WIB
JAKARTA - Penetapan pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2020 Labuhanbatu dinilai melanggar aturan.Karena itu, pihak Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (ASRI) berencana menggugat keputusan tersebut ke PTUN .
"Mereka mengabaikan ketentuan Pasal 54 ayat (7). Saya memaknai pasal itu, jika terjadi sengketa maka KPU harus menunggu putusan MK baru menetapkan paslon pemenang. Keputusan KPU Labuhanbatu tersebut kemungkinan besar akan kami bawa ke PTUN," ujar Kuasa Hukum ASRI, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Senin (3/5/2021).
Yusril yang juga merupakan guru besar hukum tata negara ini menjelaskan pandangannya terkait ketidaksetujuannya terhadap keputusan KPU Labuhanbatu. Menurutnya, KPU Labuhanbatu hanya berhak mengeluarkan keputusan sampai tahap pleno rekapitulasi suara.
"Kalau menyimak putusan MK, amar utamanya adalah PSU di beberapa TPS. Hasilnya langsung diumumkan. Tanpa harus melaporkan ke MK. Ini beda dengan putusan MK sebelumnya yang mewajibkan KPU setempat untuk melaporkan hasil PSU ke MK dan MK menetapkan perolehan suara akhir. Jadi sampai dengan dilaksanakannya pleno rekap PSU oleh KPU Labuhanbatu, tidak ada yang salah di sana," urainya.
Namun untuk rapat pleno penetapan calon terpilih, menurut Yusril tetap harus memperhatikan ketentuan pasal 54 Peraturan KPU nomor 19 tahun 2020. Karena hasil PSU tetap dapat dijadikan obyek perselisihan di MK.
"Karena itu saya menilai, langkah KPU ini merupakan langkah yang gegabah yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum dalam AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik)," kata Yusril.
Sebelumnya, KPU Labuhanbatu menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih. Pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih.
Penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi suara, dimana pasangan Erik-Ellya dinyatakan KPU Labuhanbatu menjadi pasangan peraih suara terbanyak dengan 88.493 suara. Unggul 310 suara dari pasangan Andi Suhaimi-Faizal Amri.
Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi mengatakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih ini dilakukan berdasarkan peraturan yang ada. Pihaknya kata Wahyudi, hanya menjalankan tahapan pelaksanan pemungutan suara, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Jadi dasar kita melaksanakan rapat pleno ini ialah sesuai dengan peraturan KPU Labuhanbatu Nomor 24 tentang jadwal, tahapan dan program pelaksanaan pemungutan suara ulang tahun 2021. Selain itu keputusan penetapan ini juga sesuai dengan arahan dari KPU pusat," pungkasnya.
Lihat Juga: Emil Dardak Gugat UU Pilkada ke MK Terkait Masa Jabatan Terpotong, Begini Respons Khofifah
"Mereka mengabaikan ketentuan Pasal 54 ayat (7). Saya memaknai pasal itu, jika terjadi sengketa maka KPU harus menunggu putusan MK baru menetapkan paslon pemenang. Keputusan KPU Labuhanbatu tersebut kemungkinan besar akan kami bawa ke PTUN," ujar Kuasa Hukum ASRI, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Senin (3/5/2021).
Baca Juga
Yusril yang juga merupakan guru besar hukum tata negara ini menjelaskan pandangannya terkait ketidaksetujuannya terhadap keputusan KPU Labuhanbatu. Menurutnya, KPU Labuhanbatu hanya berhak mengeluarkan keputusan sampai tahap pleno rekapitulasi suara.
"Kalau menyimak putusan MK, amar utamanya adalah PSU di beberapa TPS. Hasilnya langsung diumumkan. Tanpa harus melaporkan ke MK. Ini beda dengan putusan MK sebelumnya yang mewajibkan KPU setempat untuk melaporkan hasil PSU ke MK dan MK menetapkan perolehan suara akhir. Jadi sampai dengan dilaksanakannya pleno rekap PSU oleh KPU Labuhanbatu, tidak ada yang salah di sana," urainya.
Namun untuk rapat pleno penetapan calon terpilih, menurut Yusril tetap harus memperhatikan ketentuan pasal 54 Peraturan KPU nomor 19 tahun 2020. Karena hasil PSU tetap dapat dijadikan obyek perselisihan di MK.
"Karena itu saya menilai, langkah KPU ini merupakan langkah yang gegabah yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum dalam AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik)," kata Yusril.
Sebelumnya, KPU Labuhanbatu menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih. Pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih.
Penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi suara, dimana pasangan Erik-Ellya dinyatakan KPU Labuhanbatu menjadi pasangan peraih suara terbanyak dengan 88.493 suara. Unggul 310 suara dari pasangan Andi Suhaimi-Faizal Amri.
Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi mengatakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih ini dilakukan berdasarkan peraturan yang ada. Pihaknya kata Wahyudi, hanya menjalankan tahapan pelaksanan pemungutan suara, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Jadi dasar kita melaksanakan rapat pleno ini ialah sesuai dengan peraturan KPU Labuhanbatu Nomor 24 tentang jadwal, tahapan dan program pelaksanaan pemungutan suara ulang tahun 2021. Selain itu keputusan penetapan ini juga sesuai dengan arahan dari KPU pusat," pungkasnya.
Lihat Juga: Emil Dardak Gugat UU Pilkada ke MK Terkait Masa Jabatan Terpotong, Begini Respons Khofifah
(kri)
tulis komentar anda