BKN Tetapkan Kenaikan Pangkat Anumerta untuk PNS Korban KRI Nanggala 402

Senin, 03 Mei 2021 - 19:48 WIB
“BKN sudah menerbitkan rekomendasi tewas untuk dipergunakan Instansi dalam menerbitkan surat penetapan tewas," katanya dalam keterangan persnya, Senin (3/5/2021.

Baca juga: Beri Penghormatan untuk KRI Nanggala-402, Ketua DPD RI Apresiasi Pemerintah Jerman

Kemudian surat tewas telah ditindaklanjuti BKN dengan menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pensiun Janda/Duda dan penetapan Kenaikan Pangkat Anumerta.

"Kenakkan pangkat anumerta yakni kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Golongan/Pangkat Penata Muda Tingkat I (III/B) menjadi Penata (III/C),” ungkapnya.

Lebih lanjut Paryono menjelaskan bahwa mengacu pada PP No.12/2002. Dimana PNS yang dinyatakan tewas diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta setingkat lebih tinggi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!