BKN Tetapkan Kenaikan Pangkat Anumerta untuk PNS Korban KRI Nanggala 402

Senin, 03 Mei 2021 - 19:48 WIB
loading...
BKN Tetapkan Kenaikan...
BKN menetapkan kenaikan pangkat anumerta untuk PNS yang menjadi korban KRI Nanggala 402. Foto/twitter
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengonfirmasi kenaikan pangkat salah satu korban tenggelamnya KRI Nanggala 402 .Korban bernama Suheri, pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan terakhir kasubbag Senkhus TPO BAG UCOB BAG PAN ARSENAL DISSENLEKAL TNI AL.

Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN Paryono mengatakan bahwa Kemenhan telah mengajukan usulan tewas atas nama PNS Suheri. Terkait hal tersebut, BKN telah menindaklanjuti status kepegawaian korban

Baca juga: Tiba di Bali, Ini Penampakan Kapal China yang Siap Evakuasi KRI Nanggala-402

Paryono juga menyebutkan penetapan status kepegawaian dilakukan dengan mengacu pada ketentuan tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN.

“BKN sudah menerbitkan rekomendasi tewas untuk dipergunakan Instansi dalam menerbitkan surat penetapan tewas," katanya dalam keterangan persnya, Senin (3/5/2021.

Baca juga: Beri Penghormatan untuk KRI Nanggala-402, Ketua DPD RI Apresiasi Pemerintah Jerman

Kemudian surat tewas telah ditindaklanjuti BKN dengan menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pensiun Janda/Duda dan penetapan Kenaikan Pangkat Anumerta.

"Kenakkan pangkat anumerta yakni kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Golongan/Pangkat Penata Muda Tingkat I (III/B) menjadi Penata (III/C),” ungkapnya.

Lebih lanjut Paryono menjelaskan bahwa mengacu pada PP No.12/2002. Dimana PNS yang dinyatakan tewas diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta setingkat lebih tinggi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Selamat! 57 Pati TNI...
Selamat! 57 Pati TNI Naik Pangkat
Profil Brigjen Pol Yade...
Profil Brigjen Pol Yade Setiawan Ujung, Lulusan Akpol 2000 yang Miliki Karier Cemerlang
47 Perwira Polri Naik...
47 Perwira Polri Naik Pangkat, Ada Kapolda Papua Barat hingga Kalemdiklat Polri
KIP Putuskan Hasil Tes...
KIP Putuskan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Harus Dibuka, Begini Respons KPK
Gugatan Eks Pegawai...
Gugatan Eks Pegawai KPK Dikabulkan, KIP Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan
BKN Berikan Pangkat...
BKN Berikan Pangkat Anumerta untuk Guru Nurlaela Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Pendaftaran CPNS Kemenkes...
Pendaftaran CPNS Kemenkes 2026 Resmi Dibuka? Begini Penjelasan Kepala BKN
Rekomendasi
Ducati Kenalkan Panigale...
Ducati Kenalkan Panigale V4 Márquez 2025 World Champion Replica
Superkomputer LineShine...
Superkomputer LineShine China Raih Status Superkomputer Tercepat di Dunia
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Berita Terkini
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Infografis
Syarat yang Harus Dipenuhi...
Syarat yang Harus Dipenuhi PNS untuk Pergi ke Luar Negeri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved