BKN Tetapkan Kenaikan Pangkat Anumerta untuk PNS Korban KRI Nanggala 402
Senin, 03 Mei 2021 - 19:48 WIB
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengonfirmasi kenaikan pangkat salah satu korban tenggelamnya KRI Nanggala 402 .Korban bernama Suheri, pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan terakhir kasubbag Senkhus TPO BAG UCOB BAG PAN ARSENAL DISSENLEKAL TNI AL.
Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN Paryono mengatakan bahwa Kemenhan telah mengajukan usulan tewas atas nama PNS Suheri. Terkait hal tersebut, BKN telah menindaklanjuti status kepegawaian korban
Paryono juga menyebutkan penetapan status kepegawaian dilakukan dengan mengacu pada ketentuan tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN.
“BKN sudah menerbitkan rekomendasi tewas untuk dipergunakan Instansi dalam menerbitkan surat penetapan tewas," katanya dalam keterangan persnya, Senin (3/5/2021.
Kemudian surat tewas telah ditindaklanjuti BKN dengan menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pensiun Janda/Duda dan penetapan Kenaikan Pangkat Anumerta.
"Kenakkan pangkat anumerta yakni kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Golongan/Pangkat Penata Muda Tingkat I (III/B) menjadi Penata (III/C),” ungkapnya.
Lebih lanjut Paryono menjelaskan bahwa mengacu pada PP No.12/2002. Dimana PNS yang dinyatakan tewas diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta setingkat lebih tinggi.
Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN Paryono mengatakan bahwa Kemenhan telah mengajukan usulan tewas atas nama PNS Suheri. Terkait hal tersebut, BKN telah menindaklanjuti status kepegawaian korban
Paryono juga menyebutkan penetapan status kepegawaian dilakukan dengan mengacu pada ketentuan tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN.
“BKN sudah menerbitkan rekomendasi tewas untuk dipergunakan Instansi dalam menerbitkan surat penetapan tewas," katanya dalam keterangan persnya, Senin (3/5/2021.
Baca Juga
Kemudian surat tewas telah ditindaklanjuti BKN dengan menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pensiun Janda/Duda dan penetapan Kenaikan Pangkat Anumerta.
"Kenakkan pangkat anumerta yakni kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Golongan/Pangkat Penata Muda Tingkat I (III/B) menjadi Penata (III/C),” ungkapnya.
Lebih lanjut Paryono menjelaskan bahwa mengacu pada PP No.12/2002. Dimana PNS yang dinyatakan tewas diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta setingkat lebih tinggi.
(muh)
tulis komentar anda