PNS Nekat Mudik, Tjahjo: PPK Harus Tegas Beri Sanksi
Senin, 03 Mei 2021 - 18:45 WIB
"Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga," ujarnya.
Bagi ASN yang tetap melakukan mudik dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
"Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar," katanya.
Baca juga: Nekat Masuk Surabaya saat Larangan Mudik, Siap-siap Rogoh Kocek Rp1,5 Juta
(abd)
Lihat Juga :